LOGISTIK NASIONAL

DJBC Bakal Uji Coba Penerapan NLE di Bandara-Bandara Besar

Dian Kurniati | Minggu, 28 Mei 2023 | 09:00 WIB
DJBC Bakal Uji Coba Penerapan NLE di Bandara-Bandara Besar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya memperluas penerapan ekosistem logistik nasional (national logistic ecosystem/NLE) di pelabuhan, termasuk di bandara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan penerapan NLE akan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa, sekaligus menghemat biaya logistik. Menurutnya, perluasan implementasi NLE akan membuat sistem logistik nasional makin efisien.

"Untuk penguatan di 2023, rencananya akan dilakukan di 34 pelabuhan lagi sesuai dengan arahan dari Pak Menko Marinves. Kemudian, juga akan kami lakukan di bandara," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Askolani menuturkan Instruksi Presiden No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional mengamanatkan implementasi NLE untuk meningkatkan kinerja logistik nasional. Apabila efisiensi logistik membaik, iklim investasi juga akan ikut meningkat.

Pembenahan layanan logistik melalui NLE melingkupi 4 pilar. Pertama, simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah untuk mengurangi duplikasi melalui single submission pabean dan karantina, pengangkutan, manifes, serta perizinan.

Kedua, kolaborasi platform logistik yang misalnya mencakup penyedia transportasi, shippingi, dan gudang. Ketiga, kemudahan pembayaran. Keempat, kemudahan tata ruang logistik.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Efisiensi Waktu dan Biaya dengan NLE

Hingga 2022, NLE telah terimplementasi sepenuhnya di 4 pelabuhan utama di Indonesia. Dari survei yang dilaksanakan, pemerintah mengeklaim penerapan NLE mampu mengefisiensi waktu dan biaya sekitar 25%-50% pada 2022.

Tambahan informasi, pelaksanaan NLE di antaranya meliputi sistem delivery online (DO), surat penyerahan peti kemas (SP2) online, single submission karantina dan kepabeanan, sampai dengan autogate.

Soal rencana perluasan NLE di bandara, pemerintah sesungguhnya mulai memetakan proses bisnis pengangkutan di udara sejak awal 2022. Pemerintah juga melakukan piloting single submission pengangkutan udara dan akan terus diperluas.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Askolani menyebut single submission ini sudah diuji coba di Bandara Sepinggan dan Bandara Ngurah Rai, serta dilaksanakan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.

Di Bandara Soekarno-Hatta, DJBC berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II mengenai implementasi dan penataan tata ruang logistik untuk impor dan ekspor barang.

"Ini menjadi satu proses bisnis yang kami harapkan end to end, dari mulai Angkasa Pura kemudian perhubungan udara, Bea Cukai, karantina, dan juga dengan imigrasi," ujar Askolani.

Dia menambahkan DJBC akan terus melakukan konsolidasi mengenai rencana implementasi NLE di bandara. Dia berharap NLE dapat diuji coba di 6 bandara besar tahun ini dan ditargetkan rampung pada 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra