PENEGAKAN HUKUM

DJBC Amankan 2,5 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 09:30 WIB
DJBC Amankan 2,5 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah

ILUSTRASI. Petugas Bea Cukai Lhokseumawe menata barang bukti kasus penyeludupan rokok ilegal di kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Aceh, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai (DJBC) berhasil menindak dan menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan upaya tersebut mampu mengamankan miliaran rupiah potensi kerugian negara.

“Masih kita jumpai rokok yang diangkut dan dipasarkan dengan tidak dilekati pita cukai. Hal ini melanggar ketentuan dan dikategorikan sebagai rokok ilegal. Ini yang harus kita tidak,” kata Hatta dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Hatta menjelaskan, saat keluar dari pabrik, rokok sebagai barang kena cukai (BKC) seharusnya dalam bentuk kemasan dan telah dilekati pita cukai asli.

Adapun di Jawa Tengah, DJBC berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Jalan Subah, Batang, pada Jumat (4/2/2022). Pengiriman rokok ilegal tersebut disembunyikan di bawah tumpukan mie kering yang diangkut menggunakan truk.

Hatta menjelaskan bahwa tim mendapatkan informasi terkait pengiriman rokok ilegal dari Jepara. Setelah dilakukan penyisiran di wilayah Jepara dan Pantura, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Hasil pemeriksaan menemukan 59 karung rokok ilegal dalam kemasan siap edar tanpa dilekati pita cukai, dengan merk Joyomid dan Joyo Biru.

Total ditemukan 952.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM), dengan perkiraan nilai barang Rp1 miliar dan potensi kerugian negara senilai Rp727 juta.

Sementara di Jawa Timur, DJBC telah menggagalkan pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Hatta mengatakan dalam penindakan tersebut, perkiraan nilai barang mencapai Rp1,5 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp780 juta.

Dia mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Setelah dilakukan pendalaman informasi, pada Kamis (3/2/2022) tim melakukan penelusuran dan mencurigai adanya pengangkutan rokok diduga ilegal di wilayah Sidotopo, Surabaya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

“Tim berhasil menghentikan dan memeriksa 2 bus AKAP di Jalan Hang Tuah, Surabaya. Hasilnya, di dalam bus ditemukan masing-masing 22 dan 35 karton berisi 352.000 dan 560.000 batang rokok ilegal jenis SKM,” terang Hatta.

Hatta menekankan, informasi dari masyarakat sangat membantu pihaknya untuk memberantas penyebaran rokok ilegal.

“Kami harap kerja samanya dalam memberikan informasi, dan bersama-sama mencegah peredaran rokok ilegal,” tutup Hatta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP