KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC akan Bangun Kawasan Industri Tembakau di Garut, Begini Progresnya

Dian Kurniati | Jumat, 29 April 2022 | 15:00 WIB
DJBC akan Bangun Kawasan Industri Tembakau di Garut, Begini Progresnya

Sejumlah buruh mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tengah menyiapkan pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Yusmariza mengatakan pembentukan KIHT akan memberikan kemudahan bagi pengusaha rokok kecil, mulai dari tempat produksi, perizinan, hingga kemudahan pembayaran cukai. Selain itu, pembentukan KIHT juga menjadi bagian dari upaya pengendalian produksi dan peredaran rokok ilegal.

"KIHT akan mempermudah pengawasan terhadap barang kena cukai hasil tembakau yang akan mengurangi peredaran rokok/hasil tembakau ilegal," katanya, dikutip Senin (25/4/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Yusmariza mengatakan pembentukan KIHT dilakukan sebagai amanat PMK 215/2021. Beleid itu menyebutkan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) salah satunya digunakan untuk pembentukan KIHT.

Selain itu, ada PMK 21/2020 yang menjadi payung hukum pembentukan KIHT. Pada kawasan tersebut, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya karena setiap rokok yang keluar dari kawasan tersebut wajib dilekati pita cukai.

KIHT akan menjadi kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang produksi. DJBC juga dapat memberikan fasilitas cukai untuk para produsen rokok yang beroperasi di KIHT, seperti penundaan pelunasan pita cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Adapun hingga saat ini, telah terbentuk 3 KIHT yang berlokasi di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Yusmariza menjelaskan Kabupaten Garut dipilih sebagai lokasi KIHT karena menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbesar dan terbaik di Jawa Barat. Tembakau Garut juga menjadi komoditas yang menarik bagi para perusahaan rokok, baik besar maupun kecil.

Menurutnya, tahun ini Pemda Garut sedang dalam proses mengurus perizinan dan pembelian lahan untuk pembentukan KIHT.

"Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jabar, dalam hal ini Bea Cukai Tasikmalaya, akan terus berkoordinasi dengan Pemda Garut untuk kesuksesan pembangunan KIHT di Garut," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?