PMK 18/2021

Dividen Tidak Diinvestasikan, DJP: Wajib Pajak Harus Setor PPh Sendiri

Dian Kurniati | Senin, 24 April 2023 | 13:00 WIB
Dividen Tidak Diinvestasikan, DJP: Wajib Pajak Harus Setor PPh Sendiri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 10% atas penghasilan dividen yang diterima secara mandiri.

DJP mengatakan PMK 18/2021 memang mengatur dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri tidak dikenakan PPh asal diinvestasikan ke dalam instrumen yang ditetapkan pemerintah. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, wajib pajak tetap harus menyetorkan PPh final atas penghasilan dividennya.

"Apabila WP tidak menginvestasikan ulang ke dalam instrumen investasi yang disebutkan di atas, maka WP dikenakan PPh senilai 10% seperti sebelumnya dengan mekanisme setor sendiri," bunyi cuitan @kring_pajak, dikutip pada Minggu (16/4/2023).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

DJP menjelaskan sejak berlaku ketentuan UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021, penghasilan dividen tidak dikenakan PPh lagi sepanjang wajib pajak menginvestasikan ulang ke dalam instrumen investasi selama 3 tahun.

PMK 18/2021 mengatur dividen dapat dikecualikan dari pengenaan PPh final sebesar 10% apabila diinvestasikan. Dividen tersebut dapat diinvestasikan pada instrumen pasar keuangan dan di luar pasar keuangan.

Pada instrumen pasar keuangan, wajib pajak dapat menginvestasikan dividen ke efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito/tabungan, dan giro.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kemudian, wajib pajak juga dapat menginvestasikan dividen di kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya, termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain pasar keuangan, dividen ini dapat ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI.

Wajib pajak pun dapat menginvestasikan dividen pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau London Bullion Market Association (LBMI). (sap)

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Kemudian, ada kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM, dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana investasi ini dapat dipindahkan selama periode 3 tahun tersebut sepanjang masih ke dalam instrumen investasi yang ditentukan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja