PMK 18/2021

Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini yang Dilakukan KSEI

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Maret 2021 | 07:01 WIB
Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini yang Dilakukan KSEI

Seseorang berjalan di depan papan informasi perdagangan saham Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembagan penyelesaian transaksi efek di pasar modal, siap menerapkan perubahan kebijakan pajak dividen pada tahun ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembagan penyelesaian transaksi efek di pasar modal, siap menerapkan perubahan kebijakan pajak dividen pada tahun ini.

Dirut KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan KSEI tidak melakukan persiapan khusus terkait dengan perubahan pajak dividen dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, KSEI mendukung penuh kemudahan berusaha yang telah diturunkan dalam PP No.9/2021 dan PMK No.18/2021.

"Ketentuan terkait dengan pajak dividen sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No.9/2021, khususnya Bab III Pasal 4, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh KSEI," katanya Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Uriep menyatakan sistem KSEI telah mengubah tingkat pajak atas dividen menjadi 0, sehingga tidak ada pemotongan pajak atas dividen yang dibagikan kepada investor. Perubahan tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

KSEI juga menambahkan persyaratan terkait dengan dividen yang harus diinvestasikan kembali. Jika syarat ini tidak dipenuhi investor maka kewajiban pembayaran pajak harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

"Jadi tingkat pajak di dalam sistem KSEI merupakan parameter yang bisa disesuaikan," imbuhnya.

Baca Juga:
Pengusaha Telat Ajukan PKP, Bikin Faktur Pajak Tak Ditarik ke Belakang

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah merilis PMK No.18/2021 yang mengatur pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan Pasal 14 beleid tersebut, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?