PMK 18/2021

Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini yang Dilakukan KSEI

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Maret 2021 | 07:01 WIB
Dividen Dikecualikan dari Objek Pajak, Ini yang Dilakukan KSEI

Seseorang berjalan di depan papan informasi perdagangan saham Bursa Efek Indonesia beberapa waktu lalu. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembagan penyelesaian transaksi efek di pasar modal, siap menerapkan perubahan kebijakan pajak dividen pada tahun ini. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), lembagan penyelesaian transaksi efek di pasar modal, siap menerapkan perubahan kebijakan pajak dividen pada tahun ini.

Dirut KSEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan KSEI tidak melakukan persiapan khusus terkait dengan perubahan pajak dividen dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, KSEI mendukung penuh kemudahan berusaha yang telah diturunkan dalam PP No.9/2021 dan PMK No.18/2021.

"Ketentuan terkait dengan pajak dividen sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah No.9/2021, khususnya Bab III Pasal 4, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh KSEI," katanya Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Uriep menyatakan sistem KSEI telah mengubah tingkat pajak atas dividen menjadi 0, sehingga tidak ada pemotongan pajak atas dividen yang dibagikan kepada investor. Perubahan tersebut berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

KSEI juga menambahkan persyaratan terkait dengan dividen yang harus diinvestasikan kembali. Jika syarat ini tidak dipenuhi investor maka kewajiban pembayaran pajak harus dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak yang bersangkutan.

"Jadi tingkat pajak di dalam sistem KSEI merupakan parameter yang bisa disesuaikan," imbuhnya.

Baca Juga:
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah merilis PMK No.18/2021 yang mengatur pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Berdasarkan Pasal 14 beleid tersebut, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?