PMK 81/2024

Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Transaksi Saham Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 13:30 WIB
Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Transaksi Saham Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan pemotongan pajak penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek.

Berdasarkan PMK 81/2024, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

“Pengenaan pajak penghasilan…dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham,” bunyi penggalan Pasal 245 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong wajib membuat bukti pemotongan atas pemotongan PPh tersebut dan menyampaikan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong.

Bukti pemotongan dapat berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan. Pembuatan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh.

Lebih lanjut, penyelenggara bursa efek wajib melakukan penyetoran PPh ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

SPT Masa PPh Unifikasi disusun berdasarkan data dan informasi dalam konfirmasi transaksi yang wajib disampaikan oleh perantara pedagang efek kepada penyelenggara bursa efek.

Untuk diperhatikan, penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan seperti dimaksud pada pasal 245 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Kamis, 07 November 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA SERANG TIMUR

Bahas Soal Implementasi e-Meterai, Petugas Pajak Ungkap Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Kamis, 07 November 2024 | 11:11 WIB PERPRES 158/2024

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu