PMK 81/2024

Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Transaksi Saham Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 13:30 WIB
Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Transaksi Saham Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan pemotongan pajak penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek.

Berdasarkan PMK 81/2024, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

“Pengenaan pajak penghasilan…dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham,” bunyi penggalan Pasal 245 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong wajib membuat bukti pemotongan atas pemotongan PPh tersebut dan menyampaikan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong.

Bukti pemotongan dapat berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan. Pembuatan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh.

Lebih lanjut, penyelenggara bursa efek wajib melakukan penyetoran PPh ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

SPT Masa PPh Unifikasi disusun berdasarkan data dan informasi dalam konfirmasi transaksi yang wajib disampaikan oleh perantara pedagang efek kepada penyelenggara bursa efek.

Untuk diperhatikan, penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan seperti dimaksud pada pasal 245 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra