PMK 81/2024

Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Transaksi Saham Diperbarui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2024 | 13:30 WIB
Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Transaksi Saham Diperbarui

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan pemotongan pajak penghasilan atas transaksi penjualan saham di bursa efek.

Berdasarkan PMK 81/2024, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenakan pajak penghasilan bersifat final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.

“Pengenaan pajak penghasilan…dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham,” bunyi penggalan Pasal 245 ayat (1) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek sebagai pemotong wajib membuat bukti pemotongan atas pemotongan PPh tersebut dan menyampaikan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong.

Bukti pemotongan dapat berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan. Pembuatan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh.

Lebih lanjut, penyelenggara bursa efek wajib melakukan penyetoran PPh ke kas negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Penyelenggara bursa efek wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

SPT Masa PPh Unifikasi disusun berdasarkan data dan informasi dalam konfirmasi transaksi yang wajib disampaikan oleh perantara pedagang efek kepada penyelenggara bursa efek.

Untuk diperhatikan, penyelenggara bursa efek yang tidak memenuhi ketentuan seperti dimaksud pada pasal 245 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu