PMK 18/2021

Dividen Bukan Objek PPh Asal Diinvestasikan, Perhatikan Batas Waktunya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:19 WIB
Dividen Bukan Objek PPh Asal Diinvestasikan, Perhatikan Batas Waktunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan perihal ketentuan pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Sesuai dengan PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri tidak dikenakan PPh selama diinvestasikan ke dalam 12 opsi instrumen yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, penerima dividen juga perlu merealisasikan investasinya dalam jangka waktu tertentu setelah dividen diterima. Pasal 36 PMK 18/2021 menyebutkan investasi perlu dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

"Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Perlu dicatat juga, investasi yang dilakukan tidak dapat dialihkan kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang sudah ditetapkan. Kendati dikecualikan sebagai objek PPh, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan tetap perlu dilaporkan dapat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

"Ingat, investasi yang dipilih termasuk kategori dua belas bentuk investasi yang ditentukan dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan setelah menerima dividen," tulis KPP Penanaman Modal Asing Lima dilansir pajak.go.id.

Sebagai tambahan informasi, PMK 18/2022 menyediakan 12 opsi instrumen investasi yang bisa dipilih penerima dividen. Di antaranya adalah surat berharga negara (SBN) RI dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi OJK, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, atau investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Selanjutnya, investasi juga bisa dilakukan melalui obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, dan penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Kemudian, ada juga instrumen lain berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, dan penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lain dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM.

Selain itu, opsi terakhir adalah bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja