PMK 18/2021

Dividen Bukan Objek PPh Asal Diinvestasikan, Perhatikan Batas Waktunya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:19 WIB
Dividen Bukan Objek PPh Asal Diinvestasikan, Perhatikan Batas Waktunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan perihal ketentuan pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Sesuai dengan PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri tidak dikenakan PPh selama diinvestasikan ke dalam 12 opsi instrumen yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, penerima dividen juga perlu merealisasikan investasinya dalam jangka waktu tertentu setelah dividen diterima. Pasal 36 PMK 18/2021 menyebutkan investasi perlu dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

"Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Perlu dicatat juga, investasi yang dilakukan tidak dapat dialihkan kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang sudah ditetapkan. Kendati dikecualikan sebagai objek PPh, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan tetap perlu dilaporkan dapat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

"Ingat, investasi yang dipilih termasuk kategori dua belas bentuk investasi yang ditentukan dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan setelah menerima dividen," tulis KPP Penanaman Modal Asing Lima dilansir pajak.go.id.

Sebagai tambahan informasi, PMK 18/2022 menyediakan 12 opsi instrumen investasi yang bisa dipilih penerima dividen. Di antaranya adalah surat berharga negara (SBN) RI dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi OJK, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, atau investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Selanjutnya, investasi juga bisa dilakukan melalui obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, dan penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Kemudian, ada juga instrumen lain berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, dan penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lain dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM.

Selain itu, opsi terakhir adalah bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan