PMK 18/2021

Dividen Bukan Objek PPh Asal Diinvestasikan, Perhatikan Batas Waktunya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:19 WIB
Dividen Bukan Objek PPh Asal Diinvestasikan, Perhatikan Batas Waktunya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan perihal ketentuan pengecualian dividen sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Sesuai dengan PMK 18/2021, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan dalam negeri tidak dikenakan PPh selama diinvestasikan ke dalam 12 opsi instrumen yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, penerima dividen juga perlu merealisasikan investasinya dalam jangka waktu tertentu setelah dividen diterima. Pasal 36 PMK 18/2021 menyebutkan investasi perlu dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga (untuk wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (untuk wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

"Investasi dilakukan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh," bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Perlu dicatat juga, investasi yang dilakukan tidak dapat dialihkan kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang sudah ditetapkan. Kendati dikecualikan sebagai objek PPh, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi atau badan tetap perlu dilaporkan dapat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

"Ingat, investasi yang dipilih termasuk kategori dua belas bentuk investasi yang ditentukan dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan setelah menerima dividen," tulis KPP Penanaman Modal Asing Lima dilansir pajak.go.id.

Sebagai tambahan informasi, PMK 18/2022 menyediakan 12 opsi instrumen investasi yang bisa dipilih penerima dividen. Di antaranya adalah surat berharga negara (SBN) RI dan surat berharga syariah negara (SBSN), obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi OJK, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, atau investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selanjutnya, investasi juga bisa dilakukan melalui obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, dan penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.

Kemudian, ada juga instrumen lain berupa penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, dan penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lain dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM.

Selain itu, opsi terakhir adalah bentuk investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201