PMK 189/2020

Diubah, Ini Pejabat yang Berwenang Lakukan Penagihan Pajak Pusat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Desember 2020 | 16:16 WIB
Diubah, Ini Pejabat yang Berwenang Lakukan Penagihan Pajak Pusat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk untuk melakukan penagihan pajak pusat berubah.

Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 189/2020. Beleid ini dirilis untuk menyederhanakan administrasi tindakan penagihan pajak bagi DJP dan penanggung pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

“[Serta] untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

PMK 189/2020 terdiri atas 10 bab yang seluruhnya menerangkan perihal penagihan, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan. Adapun Bab II PMK 189/2020 ini menjabarkan tentang pejabat dan tindakan penagihan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 189/2020, menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Adapun pejabat yang ditunjuk meliputi direktur pemeriksaan dan penagihan, kepala kantor wilayah (Kanwil), dan/ atau kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Ketentuan mengenai pejabat yang ditunjuk tersebut sedikit berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, PMK 24/2008 s.t.d.d. PMK 85/2010 menyatakan dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, menteri keuangan menunjuk 2 pejabat.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pertama, kepala KPP Madya, termasuk kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan kepala KPP Wajib Pajak Besar. Mereka sebagai pejabat dalam melaksanakan penagihan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kedua, kepala KPP Pratama sebagai pejabat untuk melaksanakan penagihan pajak yang meliputi PPh, PPN dan PPnBM, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sama halnya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan pelaksanaanya, pejabat yang ditunjuk menteri keuangan tersebut berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Sama seperti ketentuan terdahulu, jusu sita pajak memiliki 4 tugas. Pertama, melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kedua, memberitahukan surat paksa. Ketiga, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Keempat, melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan. Adapun PMK 189/2020 ini berlaku mulai 27 November 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 24/2008 s.t.d.d. PMK 85/2010 dan KMK 563/2000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis