PMK 189/2020

Diubah, Ini Pejabat yang Berwenang Lakukan Penagihan Pajak Pusat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 03 Desember 2020 | 16:16 WIB
Diubah, Ini Pejabat yang Berwenang Lakukan Penagihan Pajak Pusat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk untuk melakukan penagihan pajak pusat berubah.

Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 189/2020. Beleid ini dirilis untuk menyederhanakan administrasi tindakan penagihan pajak bagi DJP dan penanggung pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

“[Serta] untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang penagihan pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

PMK 189/2020 terdiri atas 10 bab yang seluruhnya menerangkan perihal penagihan, penyitaan, pencegahan, hingga penyanderaan. Adapun Bab II PMK 189/2020 ini menjabarkan tentang pejabat dan tindakan penagihan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 189/2020, menteri keuangan berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat. Adapun pejabat yang ditunjuk meliputi direktur pemeriksaan dan penagihan, kepala kantor wilayah (Kanwil), dan/ atau kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Ketentuan mengenai pejabat yang ditunjuk tersebut sedikit berbeda dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, PMK 24/2008 s.t.d.d. PMK 85/2010 menyatakan dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, menteri keuangan menunjuk 2 pejabat.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pertama, kepala KPP Madya, termasuk kepala KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan kepala KPP Wajib Pajak Besar. Mereka sebagai pejabat dalam melaksanakan penagihan pajak yang meliputi pajak penghasilan (PPh) serta pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kedua, kepala KPP Pratama sebagai pejabat untuk melaksanakan penagihan pajak yang meliputi PPh, PPN dan PPnBM, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Sama halnya seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) beserta aturan pelaksanaanya, pejabat yang ditunjuk menteri keuangan tersebut berwenang mengangkat dan memberhentikan juru sita pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sama seperti ketentuan terdahulu, jusu sita pajak memiliki 4 tugas. Pertama, melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus. Kedua, memberitahukan surat paksa. Ketiga, melaksanakan penyitaan atas barang penanggung pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

Keempat, melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan. Adapun PMK 189/2020 ini berlaku mulai 27 November 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 24/2008 s.t.d.d. PMK 85/2010 dan KMK 563/2000. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?