Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri). (foto: hasil tangkapan dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pencairan subsidi gaji/upah secara bertahap untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta menjadi akhir Agustus dari sebelumnya dijadwalkan 25 Agustus 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan kementerian baru menerima data 2,5 juta rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi upah Rp600.000. Data tersebut nantinya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Kami butuh waktu untuk mengecek kesesuaian data karena data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit sehingga tahap pertama proses transfer akan dilakukan akhir Agustus 2020 ini," katanya, Senin (24/8/2020).
Data yang sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemenaker akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu untuk segera dicairkan kepada bank pemerintah yang menjadi penyalur dana subsidi upah.
Selanjutnya dari bank penyalur akan langsung ditransfer kepada masing-masing rekening pekerja. Adapun pemerintah menargetkan jumlah penerima subsidi upah sebanyak 15,7 juta pekerja.
Seluruh proses penyerahan data rekening pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta data diperkirakan rampung akhir September 2020. Nanti, pegawai pemerintah non-PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan gaji di bawah Rp5 juta akan termasuk dalam program subsidi upah.
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso mengatakan sebanyak 13,7 juta rekening akan dilakukan validasi berlapis. Hingga saat ini, proses validasi sudah selesai untuk 10 juta rekening dan akan dikirim secara bertahap kepada Kemenaker.
Dia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan menyisakan pekerjaan rumah untuk mengumpulkan data untuk 2 juta pekerja. Untuk itu, ia meminta pemberi kerja untuk segera mengirimkan data pekerjanya yang bergaji di bawah Rp5 juta.
"Saya minta bantuan para pemberi kerja atau HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mendapatkan bantuan subsidi upah," tuturnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.