BANTUAN SOSIAL

Ditunda! Ini Sebab Subsidi Gaji Baru Mulai Ditransfer Akhir Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:00 WIB
Ditunda! Ini Sebab Subsidi Gaji Baru Mulai Ditransfer Akhir Bulan Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kiri). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunda pencairan subsidi gaji/upah secara bertahap untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta menjadi akhir Agustus dari sebelumnya dijadwalkan 25 Agustus 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan kementerian baru menerima data 2,5 juta rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi upah Rp600.000. Data tersebut nantinya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Kami butuh waktu untuk mengecek kesesuaian data karena data 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit sehingga tahap pertama proses transfer akan dilakukan akhir Agustus 2020 ini," katanya, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Data yang sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemenaker akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu untuk segera dicairkan kepada bank pemerintah yang menjadi penyalur dana subsidi upah.

Selanjutnya dari bank penyalur akan langsung ditransfer kepada masing-masing rekening pekerja. Adapun pemerintah menargetkan jumlah penerima subsidi upah sebanyak 15,7 juta pekerja.

Seluruh proses penyerahan data rekening pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta data diperkirakan rampung akhir September 2020. Nanti, pegawai pemerintah non-PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dan gaji di bawah Rp5 juta akan termasuk dalam program subsidi upah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso mengatakan sebanyak 13,7 juta rekening akan dilakukan validasi berlapis. Hingga saat ini, proses validasi sudah selesai untuk 10 juta rekening dan akan dikirim secara bertahap kepada Kemenaker.

Dia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan menyisakan pekerjaan rumah untuk mengumpulkan data untuk 2 juta pekerja. Untuk itu, ia meminta pemberi kerja untuk segera mengirimkan data pekerjanya yang bergaji di bawah Rp5 juta.

"Saya minta bantuan para pemberi kerja atau HRD agar segera mengumpulkan data rekening karyawannya untuk diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan agar dapat mendapatkan bantuan subsidi upah," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?