Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Upaya penegakan hukum terus dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kali ini, pelaku tindak pidana perpajakan dari Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa pada 25 September 2019, vonis bersalah atas tindak pidana perpajakan diberikan kepada SAB selaku Direktur CV SP Terdakwa terbukti tidak melaporkan sebagian penyerahan kena pajak dalam SPT masa PPN Januari 2011 sampai Maret 2015.
“Terdakwa juga tidak melakukan penyetoran atas PPN dalam negeri yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2015,” tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (8/10/2019).
Atas tindakan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp3 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Adapun CV SP yang dipimpin oleh SAB terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar.
Kasus bermula dari undangan KPP Pratama Sumbawa Besar kepada CV. SP untuk melakukan klarifikasi pajak keluaran PPN pada 15 Desember 2015. Namun, upaya kooperatif dari ototitas tidak dihiraukan oleh pimpinan CV SP.
Karena tidak kooperatif, Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk menemukan unsur-unsur pidana perpajakan yang dilakukan oleh CV SP.
Karena telah terbukti adanya pidana perpajakan dan CV SP tidak memanfaatkan pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kasus ini dilanjutkan pada tingkat penyidikan hingga berujung kepada putusan pengadilan.
“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan,” ungkapnya.
DJP menyatakan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadlian. Penegakan hukum sebagai bentuk keberpihakan otoritas bagi wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak tidak patuh. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.