KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Terus Jalankan Upaya Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:07 WIB
Ditjen Pajak Terus Jalankan Upaya Penegakan Hukum

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya penegakan hukum terus dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kali ini, pelaku tindak pidana perpajakan dari Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa pada 25 September 2019, vonis bersalah atas tindak pidana perpajakan diberikan kepada SAB selaku Direktur CV SP Terdakwa terbukti tidak melaporkan sebagian penyerahan kena pajak dalam SPT masa PPN Januari 2011 sampai Maret 2015.

“Terdakwa juga tidak melakukan penyetoran atas PPN dalam negeri yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2015,” tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Atas tindakan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp3 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Adapun CV SP yang dipimpin oleh SAB terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar.

Kasus bermula dari undangan KPP Pratama Sumbawa Besar kepada CV. SP untuk melakukan klarifikasi pajak keluaran PPN pada 15 Desember 2015. Namun, upaya kooperatif dari ototitas tidak dihiraukan oleh pimpinan CV SP.

Karena tidak kooperatif, Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk menemukan unsur-unsur pidana perpajakan yang dilakukan oleh CV SP.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Karena telah terbukti adanya pidana perpajakan dan CV SP tidak memanfaatkan pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kasus ini dilanjutkan pada tingkat penyidikan hingga berujung kepada putusan pengadilan.

“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan,” ungkapnya.

DJP menyatakan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadlian. Penegakan hukum sebagai bentuk keberpihakan otoritas bagi wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak tidak patuh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik