KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Terus Jalankan Upaya Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:07 WIB
Ditjen Pajak Terus Jalankan Upaya Penegakan Hukum

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya penegakan hukum terus dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kali ini, pelaku tindak pidana perpajakan dari Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa pada 25 September 2019, vonis bersalah atas tindak pidana perpajakan diberikan kepada SAB selaku Direktur CV SP Terdakwa terbukti tidak melaporkan sebagian penyerahan kena pajak dalam SPT masa PPN Januari 2011 sampai Maret 2015.

“Terdakwa juga tidak melakukan penyetoran atas PPN dalam negeri yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2015,” tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Atas tindakan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp3 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Adapun CV SP yang dipimpin oleh SAB terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar.

Kasus bermula dari undangan KPP Pratama Sumbawa Besar kepada CV. SP untuk melakukan klarifikasi pajak keluaran PPN pada 15 Desember 2015. Namun, upaya kooperatif dari ototitas tidak dihiraukan oleh pimpinan CV SP.

Karena tidak kooperatif, Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk menemukan unsur-unsur pidana perpajakan yang dilakukan oleh CV SP.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Karena telah terbukti adanya pidana perpajakan dan CV SP tidak memanfaatkan pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kasus ini dilanjutkan pada tingkat penyidikan hingga berujung kepada putusan pengadilan.

“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan,” ungkapnya.

DJP menyatakan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadlian. Penegakan hukum sebagai bentuk keberpihakan otoritas bagi wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak tidak patuh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis