KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Terus Jalankan Upaya Penegakan Hukum

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:07 WIB
Ditjen Pajak Terus Jalankan Upaya Penegakan Hukum

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Upaya penegakan hukum terus dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kali ini, pelaku tindak pidana perpajakan dari Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat dijatuhi hukuman penjara 2 tahun.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumbawa pada 25 September 2019, vonis bersalah atas tindak pidana perpajakan diberikan kepada SAB selaku Direktur CV SP Terdakwa terbukti tidak melaporkan sebagian penyerahan kena pajak dalam SPT masa PPN Januari 2011 sampai Maret 2015.

“Terdakwa juga tidak melakukan penyetoran atas PPN dalam negeri yang telah dipungut yang terutang dalam periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Maret 2015,” tulis Kanwil DJP Nusa Tenggara dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (8/10/2019).

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Atas tindakan tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp3 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Adapun CV SP yang dipimpin oleh SAB terdaftar di KPP Pratama Sumbawa Besar.

Kasus bermula dari undangan KPP Pratama Sumbawa Besar kepada CV. SP untuk melakukan klarifikasi pajak keluaran PPN pada 15 Desember 2015. Namun, upaya kooperatif dari ototitas tidak dihiraukan oleh pimpinan CV SP.

Karena tidak kooperatif, Kanwil DJP Nusa Tenggara melakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk menemukan unsur-unsur pidana perpajakan yang dilakukan oleh CV SP.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Karena telah terbukti adanya pidana perpajakan dan CV SP tidak memanfaatkan pengungkapan ketidakbenaran sesuai pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kasus ini dilanjutkan pada tingkat penyidikan hingga berujung kepada putusan pengadilan.

“Penyidikan tindak pidana perpajakan merupakan upaya penegakan hukum yang diatur di peraturan perpajakan yang berlaku. DJP bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan,” ungkapnya.

DJP menyatakan langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadlian. Penegakan hukum sebagai bentuk keberpihakan otoritas bagi wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak tidak patuh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target