BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Terbitkan Aplikasi Hitung Omzet UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 09:15 WIB
Ditjen Pajak Terbitkan Aplikasi Hitung Omzet UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (23/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang telah memberi dukungan besar kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain aspek regulasi berupa keringanan tarif PPh final menjadi 0,5%, otoritas pajak juga telah menyiapkan aplikasi ‘Akuntansi UMKM’.

Kabar selanjutnya masih dari Ditjen Pajak yang mencatat pertumbuhan penerimaan pajak dari 2 sektor utama yakni manufaktur dan perdagangan menunjukkan perlambatan. Kedua sektor itu berkontribusi lebih dari 50% ke penerimaan pajak yang dikhawatirkan berdampak pada performa penerimaan negara.

Selain itu, kabar mengenai Online Single Submission (OSS) kembali menghiasi media hari ini. Pasalnya implementasi berjalan 2 minggu, tapi kabarnya masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya terkait dengan kepastian penyelesaian komitmen perizinan.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Berikut ringkasannya:

  • Aplikasi Permudah Pelaporan SPT UMKM:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini telah ada 143 ribu orang yang sudah mengunduh aplikasi Akuntansi UMKM. Menurutnya jumlah ini diharapkan terus meningkat karena penyediaannya gratis dan mudah. Cara kerja aplikasi ini cukup sederhana, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp100 ribu – Rp50 miliar bisa menggunakan aplikasinya. Wajib pajak bisa memasukkan omzet setiap hari ke dalam aplikasi tersebut hingga sebulan Setelah sebulan, omzet pelaku UMKM akan terkalkulasi dalam aplikasi tersebut.

  • Kontribusi Penerimaan Pajak Melambat pada Sektor Tertentu:

Pada Juni 2018 dibanding Mei 2018, pertumbuhan sektor manufaktur ke penerimaan pajak mencapai 15,4% dan akhirnya merosot ke 12,64%, serta sektor perdagangan yang awalnya mencapai 31,43%, kini hanya 27,91%. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan dalam melihat performa penerimaan pajak, perlu juga melihat dari berbagai sudut dan tidak bisa hanya dilihat dari secara parsial. Menurutnya hal ini dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Implementasi OSS Perlu Dibenahi:

Wakil Ketua Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani mengeluhkan pengurusan izin yang dihentikan sementara oleh kementerian/lembaga yang belum memiliki aturan pendukung pelaksanaan OSS. Seperti halnya pada Kementerian Perdagangan yang sistemnya belum terhubung dengan OSS, sehingga pemilik nomor induk berusaha (NIB) belum bisa masuk ke sistem Kemendag. Dengan demikian, pemilik NIB belum bisa mengurus izin dan segala jenis turunannya sampai dengan adanya penerbitan aturan pendukung dari K/L terkait. Apalagi, pengurusan melalui jalur non-OSS telah dihentikan.

  • Pertumbuhan Masyarakat Menengah di Desa Lebih Cepat:

Pemerintah akan merivisi target gini rasio dalam RAPBN 2019 dari 0,38 menjadi 0,385 sesuai dengan angka yang terbit seusai Survei Sosial Ekonomi (Susenas). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengatakan penurunan rasio gini pada Susenas 2018 karena faktor penurunan ketimpangan di kota, sedangkan di desa mengalami kenaikan. Menurutnya hal ini bukan karena program dana desa dan bantuan sosial yang tidak berhasil, tapi pertumbuhan kelas menengah di desa yang lebih cepat.

  • Pemerintah RI Minta Pendanaan LRT ke IMF dan World Bank:

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan mengajak International Monetary Fund dan World Bank untuk mendanai proyek light rail transit di Medan, Surabaya dan Bandung. Dengan perlibatan dunia internasional dalam proyek kereta ringan, Budi menilai hal itu menunjukkan proyek LRT cukup prospektif. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP