BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Terbitkan Aplikasi Hitung Omzet UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Juli 2018 | 09:15 WIB
Ditjen Pajak Terbitkan Aplikasi Hitung Omzet UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Awal pekan ini, Senin (23/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang telah memberi dukungan besar kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain aspek regulasi berupa keringanan tarif PPh final menjadi 0,5%, otoritas pajak juga telah menyiapkan aplikasi ‘Akuntansi UMKM’.

Kabar selanjutnya masih dari Ditjen Pajak yang mencatat pertumbuhan penerimaan pajak dari 2 sektor utama yakni manufaktur dan perdagangan menunjukkan perlambatan. Kedua sektor itu berkontribusi lebih dari 50% ke penerimaan pajak yang dikhawatirkan berdampak pada performa penerimaan negara.

Selain itu, kabar mengenai Online Single Submission (OSS) kembali menghiasi media hari ini. Pasalnya implementasi berjalan 2 minggu, tapi kabarnya masih menyisakan sejumlah persoalan, salah satunya terkait dengan kepastian penyelesaian komitmen perizinan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Aplikasi Permudah Pelaporan SPT UMKM:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini telah ada 143 ribu orang yang sudah mengunduh aplikasi Akuntansi UMKM. Menurutnya jumlah ini diharapkan terus meningkat karena penyediaannya gratis dan mudah. Cara kerja aplikasi ini cukup sederhana, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp100 ribu – Rp50 miliar bisa menggunakan aplikasinya. Wajib pajak bisa memasukkan omzet setiap hari ke dalam aplikasi tersebut hingga sebulan Setelah sebulan, omzet pelaku UMKM akan terkalkulasi dalam aplikasi tersebut.

  • Kontribusi Penerimaan Pajak Melambat pada Sektor Tertentu:

Pada Juni 2018 dibanding Mei 2018, pertumbuhan sektor manufaktur ke penerimaan pajak mencapai 15,4% dan akhirnya merosot ke 12,64%, serta sektor perdagangan yang awalnya mencapai 31,43%, kini hanya 27,91%. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama memaparkan dalam melihat performa penerimaan pajak, perlu juga melihat dari berbagai sudut dan tidak bisa hanya dilihat dari secara parsial. Menurutnya hal ini dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak yang meningkat dari tahun ke tahun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Implementasi OSS Perlu Dibenahi:

Wakil Ketua Kadin Indonesia Shinta W. Kamdani mengeluhkan pengurusan izin yang dihentikan sementara oleh kementerian/lembaga yang belum memiliki aturan pendukung pelaksanaan OSS. Seperti halnya pada Kementerian Perdagangan yang sistemnya belum terhubung dengan OSS, sehingga pemilik nomor induk berusaha (NIB) belum bisa masuk ke sistem Kemendag. Dengan demikian, pemilik NIB belum bisa mengurus izin dan segala jenis turunannya sampai dengan adanya penerbitan aturan pendukung dari K/L terkait. Apalagi, pengurusan melalui jalur non-OSS telah dihentikan.

  • Pertumbuhan Masyarakat Menengah di Desa Lebih Cepat:

Pemerintah akan merivisi target gini rasio dalam RAPBN 2019 dari 0,38 menjadi 0,385 sesuai dengan angka yang terbit seusai Survei Sosial Ekonomi (Susenas). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) mengatakan penurunan rasio gini pada Susenas 2018 karena faktor penurunan ketimpangan di kota, sedangkan di desa mengalami kenaikan. Menurutnya hal ini bukan karena program dana desa dan bantuan sosial yang tidak berhasil, tapi pertumbuhan kelas menengah di desa yang lebih cepat.

  • Pemerintah RI Minta Pendanaan LRT ke IMF dan World Bank:

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan mengajak International Monetary Fund dan World Bank untuk mendanai proyek light rail transit di Medan, Surabaya dan Bandung. Dengan perlibatan dunia internasional dalam proyek kereta ringan, Budi menilai hal itu menunjukkan proyek LRT cukup prospektif. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak