BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Tambah Jumlah KPP Madya Mulai Tahun Depan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2019 | 09:20 WIB
Ditjen Pajak Tambah Jumlah KPP Madya Mulai Tahun Depan, Ada Apa?

Ilustrasi DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak berencana menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (10/12/2019).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan KPP madya ini mulai dijalankan pada 2020. Dengan langkah ini, dimungkinkan untuk satu kantor wilayah (kanwil) memiliki dua KPP madya. Langkah ini berkaitan dengan penciptaan proses bisnis yang makin efisien.

“Pak Presiden Jokowi bilang organisasi itu harus efisien. Makanya, pada 2020, kita sudah mulai menyusun skenario untuk membuat [KPP] madya-madya baru. Jadi, kita akan reshaping organisasi,” ujarnya.

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Pembentukan KPP madya diperkirakan akan membuat pengawasan lebih intensif karena jumlah wajib pajaknya tidak terlalu banyak. Suryo mengestimasi penambahan KPP madya ini setidaknya akan memudahkan pengawasan sebesar 80% dari total penerimaan pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana pemerintah merelaksasi denda cukai yang berlaku sekarang. Langkah ini dilakukan untuk untuk menyamakan dari sisi dena agar bisa setara dan konsisten antara denda pajak dan bea cukai. Rencana ini akan masuk dalam omnibus law perpajakan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru
  • Berbasis Kewilayahan

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan adanya penambahan KPP madya, otoritas akan membuat KPP pratama lebih fokus pada pengawasan atau ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Dengan demikian, ada peluang untuk memperluas basis pajak.

“Kita enggak menyisir total tapi pakai prioritas dengan informasi yang sudah ada. Resource [KPP] pratama ini kita gerakkan ke situ,” katanya.

Menurutnya, ruang gerak yang dimiliki DJP untuk meningkatkan penerimaan masih sangat besar. Hal ini terutama dengan fakta masih sedikitnya jumlah wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang terdaftar dalam sistem.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP
  • Sanksi Maksimal 4 Kali Lipat

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan pengenaan tarif denda cukai atas pelanggaran administratif akan lebih sederhana. Otoritas akan menyeragamkan batas tarif denda atas seluruh rumpun perpajakan.

Dengan demikian, denda administrasi cukai maksimal hanya empat kali lipat dari jumlah denda yang tertuang. Sanksi ini lebih longgar dari yang berlaku saat ini 10 kali lipat.

  • Replikasi Keberhasilan Reformasi Pajak 1983

Senior Manager of International Tax / Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing mengatakan upaya mereplikasi keberhasilan reformasi pajak 1983 harus disesuaikan dengan situasi terkini. Hal ini mencakup lima area.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Pertama, sama halnya dengan reformasi pajak 1983, reformasi pajak 2017-2020 harus bersifat multi-purpose dalam kerangka yang harmonis. Kedua, antisipatif. Pemerintah harus mengantisipasi model bisnis yang berubah, sengketa pajak yang meningkat, perubahan aturan main pajak internasional, pergeseran paradigma dalam memajaki korporasi, ketimpangan kekayaan, dan sebagainya.

Ketiga, agar pajak tidak dipandang sebagai kewajiban semata, reformasi pajak dapat menjadi momentum untuk menjamin perlindungan hak-hak wajib pajak yang berfungsi sebagai landasan bagi administrasi pajak yang efektif. Paradigma hubungan yang bersifat kolaboratif antara otoritas dengan wajib pajak harus dikedepankan.

Keempat, reformasi pajak 2017-2020 harus memperbarui dan tidak hanya merevisi UU di bidang pajak. Kelima, sistem demokrasi mengharuskan proses legislatif yang partisipatif dan transparan untuk meningkatkan kepercayaan publik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Desember 2019 | 19:03 WIB

efektifitas manajemen penerimaan negara mll perpajakan.. adalah sbg ukuran beban kerja yang dimilik unit..namun wilayah kerja dan beban yg tell tinggi akan menjadi tidak bisa berjalannya pemantauan atau uji kepatuhan scr efektif..maka klo perlu jgn konsentresikan penerimaan dr suatu unit kerja ttt, lebih banyak lebih baik..hal ini sdh agak terlambat walaupun akan menjadi strategi yang lebih baik u kinerjanya.

10 Desember 2019 | 17:36 WIB

kbijakannya apalagi petugasnya. Demikian komen saya terima kaaih

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI