AKSES INFROMASI KEUANGAN

Ditjen Pajak: Sudah 81% Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Mei 2018 | 16:26 WIB
Ditjen Pajak: Sudah 81% Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Pintu masuk keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai dibuka dengan pendaftaran dan pelaporan data nasabah pada April lalu. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjukkan sebagian besar lembaga jasa keuangan telah melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan data nasabah kelas kakapnya kepada otoritas pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan hal tersebut pasca rilis data APBN 2018, Kamis (17/5). Tercatat secara prosentase sebagian lembaga jasa keuangam sudah memenuhi kewajibannya pada batas akhir pelaporan akhir April lalu.

"Per April berdasarkan UU No.9/2017 telah mendaftar 4.816 institusi ke Ditjen Pajak. Yang menunjukan laporan sebanyak 3.905 institusi atau 81% yang sudah menyampaikan data," katanya di kantor Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Orang nomor satu otoritas pajak RI itu menambahkan Ditjen Pajak akan menelaah lebih dalam sisa institusi yang belum melaporkan. Pasalnya ada konsekuensi hukum yang menanti jika lembaga keuangan yang terdaftar tidak melakukan amanat UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun sanksi yang menanti jika tidak melapor sesuai ketentuan berupa jerat pidana ditambah denda, yaitu berlaku untuk pemimpin atau pegawai lembaga keuangan yang tidak kooperatif diancam dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Sisanya akan kita teliti kenapa tidak atau belum melaporkan ada masalah atau tidak," jelas Robert.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti yang diketahui, pada pertengahan 2017 keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai bergulir melalui UU No.9/2017. Kebijakan ini mulai berlaku untuk domestik pada April 2018 dan pertukaran antarotoritas pajak pada September 2018 yang merupakan bagian dari pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis (AEoI). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan