AKSES INFROMASI KEUANGAN

Ditjen Pajak: Sudah 81% Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Mei 2018 | 16:26 WIB
Ditjen Pajak: Sudah 81% Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Pintu masuk keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai dibuka dengan pendaftaran dan pelaporan data nasabah pada April lalu. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjukkan sebagian besar lembaga jasa keuangan telah melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan data nasabah kelas kakapnya kepada otoritas pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan hal tersebut pasca rilis data APBN 2018, Kamis (17/5). Tercatat secara prosentase sebagian lembaga jasa keuangam sudah memenuhi kewajibannya pada batas akhir pelaporan akhir April lalu.

"Per April berdasarkan UU No.9/2017 telah mendaftar 4.816 institusi ke Ditjen Pajak. Yang menunjukan laporan sebanyak 3.905 institusi atau 81% yang sudah menyampaikan data," katanya di kantor Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Orang nomor satu otoritas pajak RI itu menambahkan Ditjen Pajak akan menelaah lebih dalam sisa institusi yang belum melaporkan. Pasalnya ada konsekuensi hukum yang menanti jika lembaga keuangan yang terdaftar tidak melakukan amanat UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun sanksi yang menanti jika tidak melapor sesuai ketentuan berupa jerat pidana ditambah denda, yaitu berlaku untuk pemimpin atau pegawai lembaga keuangan yang tidak kooperatif diancam dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Sisanya akan kita teliti kenapa tidak atau belum melaporkan ada masalah atau tidak," jelas Robert.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti yang diketahui, pada pertengahan 2017 keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai bergulir melalui UU No.9/2017. Kebijakan ini mulai berlaku untuk domestik pada April 2018 dan pertukaran antarotoritas pajak pada September 2018 yang merupakan bagian dari pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis (AEoI). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN