AKSES INFROMASI KEUANGAN

Ditjen Pajak: Sudah 81% Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Mei 2018 | 16:26 WIB
Ditjen Pajak: Sudah 81% Lembaga Keuangan Setor Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Pintu masuk keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai dibuka dengan pendaftaran dan pelaporan data nasabah pada April lalu. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjukkan sebagian besar lembaga jasa keuangan telah melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan data nasabah kelas kakapnya kepada otoritas pajak.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengungkapkan hal tersebut pasca rilis data APBN 2018, Kamis (17/5). Tercatat secara prosentase sebagian lembaga jasa keuangam sudah memenuhi kewajibannya pada batas akhir pelaporan akhir April lalu.

"Per April berdasarkan UU No.9/2017 telah mendaftar 4.816 institusi ke Ditjen Pajak. Yang menunjukan laporan sebanyak 3.905 institusi atau 81% yang sudah menyampaikan data," katanya di kantor Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Orang nomor satu otoritas pajak RI itu menambahkan Ditjen Pajak akan menelaah lebih dalam sisa institusi yang belum melaporkan. Pasalnya ada konsekuensi hukum yang menanti jika lembaga keuangan yang terdaftar tidak melakukan amanat UU No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun sanksi yang menanti jika tidak melapor sesuai ketentuan berupa jerat pidana ditambah denda, yaitu berlaku untuk pemimpin atau pegawai lembaga keuangan yang tidak kooperatif diancam dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Sisanya akan kita teliti kenapa tidak atau belum melaporkan ada masalah atau tidak," jelas Robert.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Seperti yang diketahui, pada pertengahan 2017 keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan mulai bergulir melalui UU No.9/2017. Kebijakan ini mulai berlaku untuk domestik pada April 2018 dan pertukaran antarotoritas pajak pada September 2018 yang merupakan bagian dari pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI).

Aturan intip rekening itu diatur lewat Perdirjen Pajak Nomor 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis. Kemudian diturunkan dalam Surat Edaran Nomor 7/PJ/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran Lembaga Keuangan dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan Secara Otomatis (AEoI). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko