PAJAK UMKM

Ditjen Pajak Siapkan Sosialisasi PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 08:55 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Sosialisasi PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) akan mulai berlaku pada 1 Juli nanti. Sejumlah skema sosialisasi disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar UMKM tertarik memanfaatkan fasilitas tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemangkasan tarif dari 1% menjadi 0,5% akan meningkatkan pembayaran pajak dari sektor usaha ini. Oleh karena itu, sosialisasi akan melibatkan banyak pihak agar semakin banyak UMKM masuk dalam skema PPh Final.

"Kami sangat optimistis dan kami sudah siapkan skema-skema sosialisasiya dengan Pemda, dengan asosiasi, perbankan, mereka juga sosialisasi terhadap UKM-UKM binaannya," katanya, Rabu (27/6).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Lebih lanjut, Hestu menjabarkan tanpa penurunan tarif tiap tahunnya ada peningkatan jumlah wajib pajak baru dari sektor UMKM. Melalui pemangkasan tarif yang diatur dalam PP No.23/2018 diharapkan jumlah wajib pajak baru akan semakin meningkat.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada 2013, jumlah wajib pajak UMKM yang membayar PPh final sebanyak 220 ribu. Pembayarannya terkumpul sebanyak Rp428 miliar.

Angka ini kembali naik pada 2014 dengan 532 ribu wajib pajak UMKM membayar pajak sebesar Rp2,2 triliun. Pada 2015, wajib paajak UMKM yang membayar pajak naik sebanyak 780 ribu yang setorannya sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Untuk tahun 2017, jumlah pembayar UMKM kurang lebih 1,5 juta dengan total pembayaran Rp5,8 triliun. Meningkat dari tahun 2016 dengan jumlah pembayar 1,45 juta wajib pajak senilai Rp 4,3 triliun,” jelasnya.

Menurut Hestu, dengan tarif yang turun ini, diharapkan pengusaha mikro (UMKM) juga lebih tertarik untuk membayar pajak. Sebab, selama ini pengusaha UMKM tidak diwajibkan membayar pajak apabila penghasilannya di bawah PTKP.

“Kami dorong pula yang mikro (di bawah PTKP) kalau mau bayar 0,5% juga. Kalau mau bayar silakan, kami tidak memaksa, tetapi kalau di atas PTKP sudah harus bayar,” terang Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko