PAJAK UMKM

Ditjen Pajak Siapkan Sosialisasi PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juni 2018 | 08:55 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Sosialisasi PPh Final UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) akan mulai berlaku pada 1 Juli nanti. Sejumlah skema sosialisasi disiapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak agar UMKM tertarik memanfaatkan fasilitas tersebut.

Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemangkasan tarif dari 1% menjadi 0,5% akan meningkatkan pembayaran pajak dari sektor usaha ini. Oleh karena itu, sosialisasi akan melibatkan banyak pihak agar semakin banyak UMKM masuk dalam skema PPh Final.

"Kami sangat optimistis dan kami sudah siapkan skema-skema sosialisasiya dengan Pemda, dengan asosiasi, perbankan, mereka juga sosialisasi terhadap UKM-UKM binaannya," katanya, Rabu (27/6).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, Hestu menjabarkan tanpa penurunan tarif tiap tahunnya ada peningkatan jumlah wajib pajak baru dari sektor UMKM. Melalui pemangkasan tarif yang diatur dalam PP No.23/2018 diharapkan jumlah wajib pajak baru akan semakin meningkat.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada 2013, jumlah wajib pajak UMKM yang membayar PPh final sebanyak 220 ribu. Pembayarannya terkumpul sebanyak Rp428 miliar.

Angka ini kembali naik pada 2014 dengan 532 ribu wajib pajak UMKM membayar pajak sebesar Rp2,2 triliun. Pada 2015, wajib paajak UMKM yang membayar pajak naik sebanyak 780 ribu yang setorannya sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Untuk tahun 2017, jumlah pembayar UMKM kurang lebih 1,5 juta dengan total pembayaran Rp5,8 triliun. Meningkat dari tahun 2016 dengan jumlah pembayar 1,45 juta wajib pajak senilai Rp 4,3 triliun,” jelasnya.

Menurut Hestu, dengan tarif yang turun ini, diharapkan pengusaha mikro (UMKM) juga lebih tertarik untuk membayar pajak. Sebab, selama ini pengusaha UMKM tidak diwajibkan membayar pajak apabila penghasilannya di bawah PTKP.

“Kami dorong pula yang mikro (di bawah PTKP) kalau mau bayar 0,5% juga. Kalau mau bayar silakan, kami tidak memaksa, tetapi kalau di atas PTKP sudah harus bayar,” terang Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?