INSENTIF PAJAK

Ditjen Pajak Siapkan Pedoman Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 17:26 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Pedoman Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menyiapkan pedoman untuk implementasi pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% tahun ini sebagaimana yang tercantum dalam Perpu No.1/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP masih menggodok pedoman mekanisme penyesuaian tarif PPh Badan, terutama dalam penyesuaian angsuran PPh Pasal 25.

"Kami sedang menyiapkan penegasan untuk penurunan angsuran PPh 25 tahun 2020 ini," katanya Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Hestu mengakui penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% menimbulkan variasi kasus untuk tata cara penyesuaian angsuran PPh Pasal 25. Apalagi, perubahan tarif dilakukan di tengah tahun pajak atau dalam tahun berjalan.

Untuk itu, penyesuaian tarif PPh Badan menimbulkan banyak pertanyaan dari wajib pajak. Contoh, bila wajib pajak sudah melaporkan SPT Badan sebelum Perpu terbit, lantas apakah angsuran dapat berubah pada masa pajak berikutnya setelah Perpu terbit.

Selain perihal pedoman, lanjut Hestu, aplikasi pada DJP Online juga tengah disiapkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif PPh Badan. Penyesuaian sistem IT ini juga berlaku untuk insentif pajak yang tertuang di dalam PMK No. 23/2020.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

“Selain yang kemarin kami sudah sampaikan melalui siaran pers, masih banyak variasi yang perlu ditegaskan. Ditunggu saja ya,” ujar Hestu.

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif pajak dalam penanganan virus Corona atau Covid-19. Dalam Perpu No. 1/2020, setidaknya ada empat relaksasi perpajakan yang disiapkan Presiden Jokowi.

Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 22:29 WIB

Aplikasi espt buatan manusia dimana orang Indonesia sudah byk sekali yg mengerti teknologi. segera update espt agar wp mudah dlm melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama pelaporan pajak yg hampir mendekati tanggal jatuh tempo

07 April 2020 | 17:36 WIB

Perlu segera diterbitkan supaya gak ada kesalahan teknis dari WP-nya juga

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI