INSENTIF PAJAK

Ditjen Pajak Siapkan Pedoman Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 April 2020 | 17:26 WIB
Ditjen Pajak Siapkan Pedoman Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menyiapkan pedoman untuk implementasi pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% tahun ini sebagaimana yang tercantum dalam Perpu No.1/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP masih menggodok pedoman mekanisme penyesuaian tarif PPh Badan, terutama dalam penyesuaian angsuran PPh Pasal 25.

"Kami sedang menyiapkan penegasan untuk penurunan angsuran PPh 25 tahun 2020 ini," katanya Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hestu mengakui penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% menimbulkan variasi kasus untuk tata cara penyesuaian angsuran PPh Pasal 25. Apalagi, perubahan tarif dilakukan di tengah tahun pajak atau dalam tahun berjalan.

Untuk itu, penyesuaian tarif PPh Badan menimbulkan banyak pertanyaan dari wajib pajak. Contoh, bila wajib pajak sudah melaporkan SPT Badan sebelum Perpu terbit, lantas apakah angsuran dapat berubah pada masa pajak berikutnya setelah Perpu terbit.

Selain perihal pedoman, lanjut Hestu, aplikasi pada DJP Online juga tengah disiapkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif PPh Badan. Penyesuaian sistem IT ini juga berlaku untuk insentif pajak yang tertuang di dalam PMK No. 23/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Selain yang kemarin kami sudah sampaikan melalui siaran pers, masih banyak variasi yang perlu ditegaskan. Ditunggu saja ya,” ujar Hestu.

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif pajak dalam penanganan virus Corona atau Covid-19. Dalam Perpu No. 1/2020, setidaknya ada empat relaksasi perpajakan yang disiapkan Presiden Jokowi.

Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 April 2020 | 22:29 WIB

Aplikasi espt buatan manusia dimana orang Indonesia sudah byk sekali yg mengerti teknologi. segera update espt agar wp mudah dlm melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama pelaporan pajak yg hampir mendekati tanggal jatuh tempo

07 April 2020 | 17:36 WIB

Perlu segera diterbitkan supaya gak ada kesalahan teknis dari WP-nya juga

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra