BENCANA NASIONAL

Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 11:47 WIB
Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Presiden No.12/2020, pemerintah telah menetapkan bencana nonalam penyebaran virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan ini juga memberi implikasi dari sisi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penetapan pandemi Covid-19 berimplikasi pada kebijakan pajak. Salah satunya terkait dengan perlakuan sumbangan penanggulangan Covid-19 sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

“Kita sedang membahas itu saat ini [implikasi penetapan status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional terhadap kebijakan pajak]," katanya Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Hestu menuturkan dalam waktu dekat akan ada penegasan dari DJP terkait status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan implikasinya kepada wajib pajak. Aturan penegasan tersebut akan menjadi panduan kebijakan pajak pada masa terjadi bencana nasional seperti halnya saat peristiwa Tsunami Aceh pada 2004.

Adapun ketentuan terkait sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam UU tersebut, besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Wajib pajak dalam negeri dan BUT dapat menjadikan sumbangan penanggulangan bencana nasional sebagai pengurang penghasilan kena pajak dengan sejumlah syarat. Sejumlah syarat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010.

Dalam PP itu juga diatur mengenai besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Aturan terkait tata cara sumbangan menjadi pengurang penghasilan kena pajak juga sudah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/2011.. Namun, DJP mengatakan akan memberikan penegasan agar sesuai dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.Simak artikel 'Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?'.

"Jadi ditunggu dulu. Nanti akan ada penegasannya,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis