BENCANA NASIONAL

Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 11:47 WIB
Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Presiden No.12/2020, pemerintah telah menetapkan bencana nonalam penyebaran virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan ini juga memberi implikasi dari sisi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penetapan pandemi Covid-19 berimplikasi pada kebijakan pajak. Salah satunya terkait dengan perlakuan sumbangan penanggulangan Covid-19 sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

“Kita sedang membahas itu saat ini [implikasi penetapan status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional terhadap kebijakan pajak]," katanya Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu menuturkan dalam waktu dekat akan ada penegasan dari DJP terkait status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan implikasinya kepada wajib pajak. Aturan penegasan tersebut akan menjadi panduan kebijakan pajak pada masa terjadi bencana nasional seperti halnya saat peristiwa Tsunami Aceh pada 2004.

Adapun ketentuan terkait sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam UU tersebut, besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dalam negeri dan BUT dapat menjadikan sumbangan penanggulangan bencana nasional sebagai pengurang penghasilan kena pajak dengan sejumlah syarat. Sejumlah syarat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010.

Dalam PP itu juga diatur mengenai besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Aturan terkait tata cara sumbangan menjadi pengurang penghasilan kena pajak juga sudah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/2011.. Namun, DJP mengatakan akan memberikan penegasan agar sesuai dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.Simak artikel 'Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?'.

"Jadi ditunggu dulu. Nanti akan ada penegasannya,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?