BENCANA NASIONAL

Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 11:47 WIB
Ditjen Pajak Segera Terbitkan Penegasan Soal Sumbangan Covid-19

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Presiden No.12/2020, pemerintah telah menetapkan bencana nonalam penyebaran virus Corona (Covid-19) sebagai bencana nasional. Penetapan ini juga memberi implikasi dari sisi pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penetapan pandemi Covid-19 berimplikasi pada kebijakan pajak. Salah satunya terkait dengan perlakuan sumbangan penanggulangan Covid-19 sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

“Kita sedang membahas itu saat ini [implikasi penetapan status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional terhadap kebijakan pajak]," katanya Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hestu menuturkan dalam waktu dekat akan ada penegasan dari DJP terkait status penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional dan implikasinya kepada wajib pajak. Aturan penegasan tersebut akan menjadi panduan kebijakan pajak pada masa terjadi bencana nasional seperti halnya saat peristiwa Tsunami Aceh pada 2004.

Adapun ketentuan terkait sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam UU tersebut, besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Wajib pajak dalam negeri dan BUT dapat menjadikan sumbangan penanggulangan bencana nasional sebagai pengurang penghasilan kena pajak dengan sejumlah syarat. Sejumlah syarat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 93/2010.

Dalam PP itu juga diatur mengenai besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Aturan terkait tata cara sumbangan menjadi pengurang penghasilan kena pajak juga sudah diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/2011.. Namun, DJP mengatakan akan memberikan penegasan agar sesuai dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.Simak artikel 'Sumbangan Covid-19, Bolehkah Dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak?'.

"Jadi ditunggu dulu. Nanti akan ada penegasannya,” imbuh Hestu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN