LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Layanan WA-bot UMKM.

JAKARTA, DDTCNews – Selain meluncurkan chatbot pajak, Ditjen Pajak (DJP) mulai menyediakan layanan WA-bot UMKM.

Peluncuran juga dilakukan bertepatan dengan acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 bertajuk Sambung Masa, Rasa, dan Cinta, DJP Masa Kini, DJP Masa Depan, Senin (25/9/2023). WA-bot UMKM merupakan layanan informasi pajak khusus UMKM yang disediakan melalui Whatsapp.

“Tampilan yang familier, respons jawaban yang cepat, merupakan fitur unggulan layanan ini,” demikian penjelasan singkat DJP saat peluncuran WA-bot UMKM tersebut.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Mengutip handbook yang disampaikan DJP, layanan WA-bot UMKM dapat digunakan melalui nomor seluler 08115615008. Layanan dilakukan secara otomatis tanpa melalui agen. Layanan tersedia selama 24 jam dan 7 hari sepekan.

Pada menu utama, terdapat 7 informasi pilihan yang banyak diakses oleh pengguna layanan selama ini. Pertama, penjelasan mengenai peran pajak. Kedua, penjelasan mengenai UMKM dalam perpajakan.

Ketiga, frequently asked questions (FAQ) umum perpajakan di Indonesia. Keempat, informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kelima, informasi perusahaan perorangan dan badan usaha. Keenam, informasi perubahan data. Ketujuh, informasi mengenai pajak penghasilan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Otoritas mengatakan tidak ada limitasi waktu penggunaan layanan WA-bot UMKM.. Artinya, pengguna langsung menggunakan layanan melalui Whatsapp. Pengayaan materi akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak.

“Layanan pemberian informasi mengenai perpajakan UMKM, seluruh pertanyaan dibalas secara otomatis sesuai tree yang tersedia,” demikian bunyi deskripsi singkat dalam WA-bot UMKM.

Untuk informasi lebih lanjut atau informasi lain yang belum terdapat pada layanan WA-bot UMKM, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak melalui live chat pada pajak.go.id, telepon 1500200 atau mention Twitter @kring_pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Anda dapat pula menerima informasi lebih lanjut secara langsung di KPP terdekat,” imbuh DJP. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan