LAPORAN PER NEGARA

Ditjen Pajak Rilis Aplikasi E-CbCR di Situs DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 13:59 WIB
Ditjen Pajak Rilis Aplikasi E-CbCR di Situs DJP Online

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merilis aplikasi e-CbCR yang akan mempermudah wajib pajak badan dalam menyampaikan dokumentasi transfer pricing berupa laporan per negara (Country-by-County Report/CbCR).

Seperti yang diketahui, bagi wajib pajak badan pada tahun ini ada penambahan dokumen yang harus disertakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016.

(Baca: Begini Ketentuan 3 Jenis TP Doc Sesuai PMK 213)

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kewajiban pelaporan CbCR ini menyusul jenis dokumen lain yang sudah terlebih dahulu ikut disertakan yakni dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file).

Adapun, wajib pajak badan dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id untuk bisa menggunakan layanan pelaporan per negara secara elektronik.

Berdasarkan catatan DDTCNews, pelaporan per negara ini merupakan penegasan dari implementasi skema internasional untuk menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS Action Plan 13). Rencana aksi tersebut kemudian tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

(Baca: Download Aturan Lengkap Transfer Pricing Di Sini)

Secara umum, laporan per negara merupakan salah satu instrumen dokumen dalam transfer pricing yang antara lain berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha. Keseluruhan data tersebut disajikan dalam tabulasi khusus yang diatur oleh otoritas pajak masing-masing negara.

Di Indonesia sendiri, sebagaimana diatur dalam PMK 213/2016, wajib pajak badan yang harus menyampaikan CbCR ini antara lain, pertama entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 triliun.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Kedua, anggota grup usaha, sementara induk grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, dengan syarat induk usaha berada di negara yang tidak mewajibkan penyampaian CbCR, tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan atau memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (Amu)

(Baca: Studi Kasus Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra