LAPORAN PER NEGARA

Ditjen Pajak Rilis Aplikasi E-CbCR di Situs DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 13:59 WIB
Ditjen Pajak Rilis Aplikasi E-CbCR di Situs DJP Online

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merilis aplikasi e-CbCR yang akan mempermudah wajib pajak badan dalam menyampaikan dokumentasi transfer pricing berupa laporan per negara (Country-by-County Report/CbCR).

Seperti yang diketahui, bagi wajib pajak badan pada tahun ini ada penambahan dokumen yang harus disertakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016.

(Baca: Begini Ketentuan 3 Jenis TP Doc Sesuai PMK 213)

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Kewajiban pelaporan CbCR ini menyusul jenis dokumen lain yang sudah terlebih dahulu ikut disertakan yakni dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file).

Adapun, wajib pajak badan dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id untuk bisa menggunakan layanan pelaporan per negara secara elektronik.

Berdasarkan catatan DDTCNews, pelaporan per negara ini merupakan penegasan dari implementasi skema internasional untuk menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS Action Plan 13). Rencana aksi tersebut kemudian tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

(Baca: Download Aturan Lengkap Transfer Pricing Di Sini)

Secara umum, laporan per negara merupakan salah satu instrumen dokumen dalam transfer pricing yang antara lain berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha. Keseluruhan data tersebut disajikan dalam tabulasi khusus yang diatur oleh otoritas pajak masing-masing negara.

Di Indonesia sendiri, sebagaimana diatur dalam PMK 213/2016, wajib pajak badan yang harus menyampaikan CbCR ini antara lain, pertama entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 triliun.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kedua, anggota grup usaha, sementara induk grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, dengan syarat induk usaha berada di negara yang tidak mewajibkan penyampaian CbCR, tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan atau memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (Amu)

(Baca: Studi Kasus Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko