LAPORAN PER NEGARA

Ditjen Pajak Rilis Aplikasi E-CbCR di Situs DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 April 2018 | 13:59 WIB
Ditjen Pajak Rilis Aplikasi E-CbCR di Situs DJP Online

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak merilis aplikasi e-CbCR yang akan mempermudah wajib pajak badan dalam menyampaikan dokumentasi transfer pricing berupa laporan per negara (Country-by-County Report/CbCR).

Seperti yang diketahui, bagi wajib pajak badan pada tahun ini ada penambahan dokumen yang harus disertakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.213/PMK.03/2016.

(Baca: Begini Ketentuan 3 Jenis TP Doc Sesuai PMK 213)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kewajiban pelaporan CbCR ini menyusul jenis dokumen lain yang sudah terlebih dahulu ikut disertakan yakni dokumen induk (master file) dan dokumen lokal (local file).

Adapun, wajib pajak badan dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id untuk bisa menggunakan layanan pelaporan per negara secara elektronik.

Berdasarkan catatan DDTCNews, pelaporan per negara ini merupakan penegasan dari implementasi skema internasional untuk menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS Action Plan 13). Rencana aksi tersebut kemudian tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 29/PJ/2017.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

(Baca: Download Aturan Lengkap Transfer Pricing Di Sini)

Secara umum, laporan per negara merupakan salah satu instrumen dokumen dalam transfer pricing yang antara lain berisi mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha. Keseluruhan data tersebut disajikan dalam tabulasi khusus yang diatur oleh otoritas pajak masing-masing negara.

Di Indonesia sendiri, sebagaimana diatur dalam PMK 213/2016, wajib pajak badan yang harus menyampaikan CbCR ini antara lain, pertama entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi lebih dari atau sama dengan Rp11 triliun.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kedua, anggota grup usaha, sementara induk grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri, dengan syarat induk usaha berada di negara yang tidak mewajibkan penyampaian CbCR, tidak memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan atau memiliki perjanjian dengan pemerintah Indonesia mengenai pertukaran informasi perpajakan, namun laporan per negara tidak dapat diperoleh pemerintah Indonesia dari negara atau yurisdiksi tersebut. (Amu)

(Baca: Studi Kasus Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja