SOP PETUGAS PAJAK

Ditjen Pajak Perketat Pemeriksaan, Begini Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 10:25 WIB
Ditjen Pajak Perketat Pemeriksaan, Begini Prosedurnya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan semakin menajamkan kinerjanya pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Salah satu langkah yang akan dilakukan yaitu dengan program pemeriksaan intensif kepada wajib pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan berbagai tahap pemeriksaan akan dilakukan oleh Ditjen Pajak seusai berakhir tax amnesty. Pemeriksaan tersebut bermaksud untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan pajak yang ada.

“Jadi nanti ada prosedur pemeriksaan. Kami akan menerbitkan surat pemeriksaan, lalu wajib pajak akan diundang ke kantor pajak, nanti setelah wajib pajak memberikan penjelasan, kami minta izin ke wajib pajak untuk mengambil data,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ia menjelaskan tim pemeriksa tersebut tidak diperkenankan untuk berhubungan langsung dengan wajib pajak di luar jam kantor. Untuk itu, Ditjen Pajak akan mengadakan CCTV atau kamera pemantau yang tentunya beserta rekaman untuk mengawasi kinerja otoritas pajak.

Namun, menurutnya pemeriksaan pajak akan berlaku jika otoritas pajak memiliki data data wajib pajak yang akan diperiksa. Pemeriksaan ini pun dijelaskannya akan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP) yang berbeda dengan SOP yang berlaku saat ini.

“Kalau SOP sekarang kita melakukan pemeriksaan itu kan meminjam buku, minta data ke wajib pajak. Data kok minta, ya enggak dikasih. Jadi seharusnya itu, kita punya data dulu, baru nanti memanggil wajib pajak terkait,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun Ditjen Pajak akan memanfaatkan tim intelijen utnuk bisa mendapatkan data wajib pajak sebanyak mungkin. Tim intelijen tersebut sengaja dirancang untuk mencegah terjadinya pertemuan tidak formal antara tim otoritas pajak dengan wajib pajak.

“Jadi sudah jelas, sama sekali otoritas pajak tidak boleh bertemu dengan wajib pajak di luar jam kerja. Tapi, kalau wajib pajak menghalang-halangi pemeriksaan, maka di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah ditetapkan sanksinya,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?