JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan semakin menajamkan kinerjanya pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Salah satu langkah yang akan dilakukan yaitu dengan program pemeriksaan intensif kepada wajib pajak.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan berbagai tahap pemeriksaan akan dilakukan oleh Ditjen Pajak seusai berakhir tax amnesty. Pemeriksaan tersebut bermaksud untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan pajak yang ada.
“Jadi nanti ada prosedur pemeriksaan. Kami akan menerbitkan surat pemeriksaan, lalu wajib pajak akan diundang ke kantor pajak, nanti setelah wajib pajak memberikan penjelasan, kami minta izin ke wajib pajak untuk mengambil data,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (27/3).
Ia menjelaskan tim pemeriksa tersebut tidak diperkenankan untuk berhubungan langsung dengan wajib pajak di luar jam kantor. Untuk itu, Ditjen Pajak akan mengadakan CCTV atau kamera pemantau yang tentunya beserta rekaman untuk mengawasi kinerja otoritas pajak.
Namun, menurutnya pemeriksaan pajak akan berlaku jika otoritas pajak memiliki data data wajib pajak yang akan diperiksa. Pemeriksaan ini pun dijelaskannya akan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP) yang berbeda dengan SOP yang berlaku saat ini.
“Kalau SOP sekarang kita melakukan pemeriksaan itu kan meminjam buku, minta data ke wajib pajak. Data kok minta, ya enggak dikasih. Jadi seharusnya itu, kita punya data dulu, baru nanti memanggil wajib pajak terkait,” tuturnya.
Adapun Ditjen Pajak akan memanfaatkan tim intelijen utnuk bisa mendapatkan data wajib pajak sebanyak mungkin. Tim intelijen tersebut sengaja dirancang untuk mencegah terjadinya pertemuan tidak formal antara tim otoritas pajak dengan wajib pajak.
“Jadi sudah jelas, sama sekali otoritas pajak tidak boleh bertemu dengan wajib pajak di luar jam kerja. Tapi, kalau wajib pajak menghalang-halangi pemeriksaan, maka di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah ditetapkan sanksinya,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.