SOP PETUGAS PAJAK

Ditjen Pajak Perketat Pemeriksaan, Begini Prosedurnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 10:25 WIB
Ditjen Pajak Perketat Pemeriksaan, Begini Prosedurnya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan semakin menajamkan kinerjanya pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Salah satu langkah yang akan dilakukan yaitu dengan program pemeriksaan intensif kepada wajib pajak.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan berbagai tahap pemeriksaan akan dilakukan oleh Ditjen Pajak seusai berakhir tax amnesty. Pemeriksaan tersebut bermaksud untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan pajak yang ada.

“Jadi nanti ada prosedur pemeriksaan. Kami akan menerbitkan surat pemeriksaan, lalu wajib pajak akan diundang ke kantor pajak, nanti setelah wajib pajak memberikan penjelasan, kami minta izin ke wajib pajak untuk mengambil data,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (27/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ia menjelaskan tim pemeriksa tersebut tidak diperkenankan untuk berhubungan langsung dengan wajib pajak di luar jam kantor. Untuk itu, Ditjen Pajak akan mengadakan CCTV atau kamera pemantau yang tentunya beserta rekaman untuk mengawasi kinerja otoritas pajak.

Namun, menurutnya pemeriksaan pajak akan berlaku jika otoritas pajak memiliki data data wajib pajak yang akan diperiksa. Pemeriksaan ini pun dijelaskannya akan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP) yang berbeda dengan SOP yang berlaku saat ini.

“Kalau SOP sekarang kita melakukan pemeriksaan itu kan meminjam buku, minta data ke wajib pajak. Data kok minta, ya enggak dikasih. Jadi seharusnya itu, kita punya data dulu, baru nanti memanggil wajib pajak terkait,” tuturnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Adapun Ditjen Pajak akan memanfaatkan tim intelijen utnuk bisa mendapatkan data wajib pajak sebanyak mungkin. Tim intelijen tersebut sengaja dirancang untuk mencegah terjadinya pertemuan tidak formal antara tim otoritas pajak dengan wajib pajak.

“Jadi sudah jelas, sama sekali otoritas pajak tidak boleh bertemu dengan wajib pajak di luar jam kerja. Tapi, kalau wajib pajak menghalang-halangi pemeriksaan, maka di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah ditetapkan sanksinya,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI