PP 3/2022

Ditjen Pajak: Pembebasan Bea Meterai Sasar Investor Ritel

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 17:30 WIB
Ditjen Pajak: Pembebasan Bea Meterai Sasar Investor Ritel

Pekerja melintas di depan layar indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pembebasan bea meterai diberikan oleh pemerintah khusus untuk investor yang melakukan transaksi dengan nilai kecil.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022 menetapkan trade confirmation yang mendapatkan pembebasan bea meterai bernilai maksimal Rp10 juta.

"Ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa penerima manfaat merupakan investor yang melakukan transaksi nilai kecil sehingga dirasa tidak perlu untuk membayar bea meterai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan trade confirmation adalah dokumen yang mencatat keseluruhan transaksi di pasar modal dalam 1 hari.

Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas data tahun 2021, sekitar 65% investor aktif berpotensi mendapatkan pembebasan bea meterai karena nilai yang tercantum dalam trade confirmation tak mencapai Rp10 juta.

"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai," ujar Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain trade confirmation, terdapat 4 dokumen lain yang terkait dengan sektor keuangan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai.

Pertama, formulir konfirmasi penjatahan efek atas transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai maksimal Rp5 juta. Kedua, dokumen yang terkait dengan transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Ketiga, dokumen subscription dan redemption atas unit penyertaan kontrak investasi kolektif seperti reksa dana denngan nilai maksimal Rp10 juta. Keempat, dokumen transaksi surat berharga pada layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra