PP 3/2022

Ditjen Pajak: Pembebasan Bea Meterai Sasar Investor Ritel

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 17:30 WIB
Ditjen Pajak: Pembebasan Bea Meterai Sasar Investor Ritel

Pekerja melintas di depan layar indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pembebasan bea meterai diberikan oleh pemerintah khusus untuk investor yang melakukan transaksi dengan nilai kecil.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 3/2022 menetapkan trade confirmation yang mendapatkan pembebasan bea meterai bernilai maksimal Rp10 juta.

"Ini diberikan dengan mempertimbangkan bahwa penerima manfaat merupakan investor yang melakukan transaksi nilai kecil sehingga dirasa tidak perlu untuk membayar bea meterai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan trade confirmation adalah dokumen yang mencatat keseluruhan transaksi di pasar modal dalam 1 hari.

Berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) atas data tahun 2021, sekitar 65% investor aktif berpotensi mendapatkan pembebasan bea meterai karena nilai yang tercantum dalam trade confirmation tak mencapai Rp10 juta.

"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai," ujar Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain trade confirmation, terdapat 4 dokumen lain yang terkait dengan sektor keuangan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai.

Pertama, formulir konfirmasi penjatahan efek atas transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai maksimal Rp5 juta. Kedua, dokumen yang terkait dengan transaksi surat berharga melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimal Rp5 juta.

Ketiga, dokumen subscription dan redemption atas unit penyertaan kontrak investasi kolektif seperti reksa dana denngan nilai maksimal Rp10 juta. Keempat, dokumen transaksi surat berharga pada layanan urun dana dengan nilai maksimal Rp5 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini