PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ditjen Pajak Pastikan Juknis dan Aplikasi PPS Rampung Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 15:30 WIB
Ditjen Pajak Pastikan Juknis dan Aplikasi PPS Rampung Pekan Depan

Ilustrasi. Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk merampungkan infrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum pergantian tahun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan kebijakan PPS membutuhkan 2 saluran penunjang. Pertama, aturan petunjuk teknis tata cara wajib pajak melakukan pengungkapan harta bersih. Kedua, aplikasi elektronik sebagai saluran utama memanfaatkan kebijakan PPS.

"Persiapan implementasi PPS tidak hanya pada alas regulasi yaitu PMK yang sedang kami susun. Tetapi termasuk juga beberapa infrastruktur yang lain seperti aplikasi," katanya dalam konferensi pers APBNKita pada Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Suryo menjabarkan kebijakan PPS memerlukan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) karena implementasi akan dilakukan secara daring. Oleh karena itu, beberapa tahap persiapan sudah dilakukan otoritas.

Pada bulan ini DJP melakukan user acceptance test terhadap aplikasi PPS. Selain itu, masih ada beberapa ujicoba pada infrastruktur pendukung lain kebijakan PPS. Dia berkomitmen aturan juknis dan aplikasi PPS bisa rampung sebelum kebijakan berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

"Penyiapan infrastruktur yang akan digunakan wajib pajak dalam melaksanakan PPS dan untuk informasi bulan ini melakukan user acceptance test dan beberapa tes lain sebelum benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak. Tahun ini akan deploy aplikasi untuk bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Adapun PPS berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022. Kebijakan ini memiliki 2 skema pemanfaatan. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga