PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ditjen Pajak Pastikan Juknis dan Aplikasi PPS Rampung Pekan Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 15:30 WIB
Ditjen Pajak Pastikan Juknis dan Aplikasi PPS Rampung Pekan Depan

Ilustrasi. Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk merampungkan infrastruktur pendukung program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum pergantian tahun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan kebijakan PPS membutuhkan 2 saluran penunjang. Pertama, aturan petunjuk teknis tata cara wajib pajak melakukan pengungkapan harta bersih. Kedua, aplikasi elektronik sebagai saluran utama memanfaatkan kebijakan PPS.

"Persiapan implementasi PPS tidak hanya pada alas regulasi yaitu PMK yang sedang kami susun. Tetapi termasuk juga beberapa infrastruktur yang lain seperti aplikasi," katanya dalam konferensi pers APBNKita pada Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo menjabarkan kebijakan PPS memerlukan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) karena implementasi akan dilakukan secara daring. Oleh karena itu, beberapa tahap persiapan sudah dilakukan otoritas.

Pada bulan ini DJP melakukan user acceptance test terhadap aplikasi PPS. Selain itu, masih ada beberapa ujicoba pada infrastruktur pendukung lain kebijakan PPS. Dia berkomitmen aturan juknis dan aplikasi PPS bisa rampung sebelum kebijakan berlaku efektif pada 1 Januari 2022.

"Penyiapan infrastruktur yang akan digunakan wajib pajak dalam melaksanakan PPS dan untuk informasi bulan ini melakukan user acceptance test dan beberapa tes lain sebelum benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak. Tahun ini akan deploy aplikasi untuk bisa dimanfaatkan," ujarnya.

Adapun PPS berlaku pada 1 Januari—30 Juni 2022. Kebijakan ini memiliki 2 skema pemanfaatan. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016—2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?