ISU PERPAJAKAN TERKINI

Ditjen Pajak Mendadak Konpres Sore Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2017 | 15:59 WIB
Ditjen Pajak Mendadak Konpres Sore Ini

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tiba-tiba menggelar konferensi pers Jumat pukul 16.00 sore ini (27/10). Undangan disampaikan secara informal melalui layanan aplikasi whats app dengan agenda/ topik isu perpajakan terkini dan penerimaan pajak.

Narasumber dalam konferensi pers itu, mengutip undangan tersebut, adalah Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, serta Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Yon Arsal.

"Terima kasih atas perhatiannya, mohon maaf waktunya tergesa-gesa. Undangan resmi akan dikirim melalui email," tulis Humas DJP dalam undangan yang diterima DDTCNews.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sehari sebelumnya, rombongan pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin Rosan P. Roeslani bertemu dengan Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan.

Dalam pertemuan itu, Rosan mengeluhkan aktivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP yang dinilai sudah meresahkan. Ia juga meminta agar Presiden menertibkan aksi penegakan hukum tersebut agar tidak merusak iklim investasi.

Sebelum pertemuan jajaran pengurus Kadin dengan Presiden Jokowi itu, muncul pemberitaan di media tentang pemeriksaan bukti permulaan yang juga dikeluhkan oleh Kadin.

Namun, belum ada konfirmasi apakah konferensi pers tersebut juga terkait dengan dua fakta ini, mengingat agenda resmi yang disampaikan melalui undangan adalah 'isu perpajakan terkini' dan penerimaan pajak. (Gfa/Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci