ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Luncurkan TPA Modul RAS, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 18:03 WIB
Ditjen Pajak Luncurkan TPA Modul RAS, Apa Itu?

Peluncuran Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS). (foto: Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) perdana pada hari ini, Rabu (1/7/2020).

Peluncuran dihadiri langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo beserta seluruh pimpinan di Lingkungan Kantor Pusat DJP. Peluncuran dilakukan di Aula Chakti Budhi Bakti Kantor Pusat DJP dengan peserta zoom meeting dari seluruh unit vertikal di Indonesia.

“TPA Modul RAS ini diimplementasikan karena adanya kebutuhan akan pelaporan keuangan yang real time dan memberikan data yang akurat, terintegrasi, dan berkesinambungan,” demikian tulis DJP melalui unggahan melalui Instagram.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-38/PJ/2020, TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pencatatan pada Aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

“Yang harus senantiasa diperbarui berdasarkan standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya saat peluncuran, menekankan pentingnya data SIDJP yang akan menentukan kualitas output TPA Modul RAS. Untuk itu, Suryo meminta seluruh pegawai DJP saling menjaga dan bahu membahu agar implementasi TPA modul RAS ini dapat berjalan dengan baik, efesien, dan efektif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!