ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Luncurkan TPA Modul RAS, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Juli 2020 | 18:03 WIB
Ditjen Pajak Luncurkan TPA Modul RAS, Apa Itu?

Peluncuran Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS). (foto: Instagram DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) perdana pada hari ini, Rabu (1/7/2020).

Peluncuran dihadiri langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo beserta seluruh pimpinan di Lingkungan Kantor Pusat DJP. Peluncuran dilakukan di Aula Chakti Budhi Bakti Kantor Pusat DJP dengan peserta zoom meeting dari seluruh unit vertikal di Indonesia.

“TPA Modul RAS ini diimplementasikan karena adanya kebutuhan akan pelaporan keuangan yang real time dan memberikan data yang akurat, terintegrasi, dan berkesinambungan,” demikian tulis DJP melalui unggahan melalui Instagram.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-38/PJ/2020, TPA Modul RAS merupakan aplikasi yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pencatatan pada Aplikasi TPA Modul RAS dilakukan secara otomatis dan harian berdasarkan waktu pengakuan, pengukuran, dan pencatatan atas dokumen sumber sesuai dengan rule akuntansi, bagan akun standar, dokumen sumber, dan referensi lainnya.

“Yang harus senantiasa diperbarui berdasarkan standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penggalan bunyi ketentuan dalam SE tersebut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Aplikasi TPA Modul RAS melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan pajak, piutang pajak, dan utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak per 1 Januari 2020.

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam sambutannya saat peluncuran, menekankan pentingnya data SIDJP yang akan menentukan kualitas output TPA Modul RAS. Untuk itu, Suryo meminta seluruh pegawai DJP saling menjaga dan bahu membahu agar implementasi TPA modul RAS ini dapat berjalan dengan baik, efesien, dan efektif. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN