KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Data Konkret

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 September 2023 | 16:24 WIB
Ditjen Pajak Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Data Konkret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas data konkret.

Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-9/PJ/2023, data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

“Data konkret … yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas data konkret,” bunyi penggalan ketentuan umum dalam SE-9/PJ/2023, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun wujud data konkret yang dimaksud antara lain, pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi dan/atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret melalui sistem informasi milik DJP.

Untuk mengantisipasi daluwarsa penetapan atas data konkret, dilakukan percepatan proses bisnis penyelesaian pengawasan dan pemeriksaan oleh unit vertikal DJP. Data konkret yang akan daluwarsa penetapan diturunkan melalui sistem informasi milik DJP.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pengawasan dalam rangka penyelesaian data konkret untuk wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya terdiri atas penelitian kepatuhan material dan/atau permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) sesuai dengan ketentuan.

Pemeriksaan dalam rangka penyelesaian data konkret dilakukan dengan menggunakan tahapan pemeriksaan kantor sesuai dengan ketentuan.

Sesuai dengan SE-9/PJ/2023, data dan/atau informasi yang diterima atau dimiliki DJP, termasuk data konkret, dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Data dan/atau informasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti jika dalam 5 tahun tidak dimanfaatkan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemanfaatan yang dimaksud adalah sebagai dasar pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kecuali atas wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.

Penyelesaian tindak lanjut atas data konkret diperlukan untuk memberi keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menjamin administrasi akuntabel, menekan potensi hilangnya penerimaan pajak, serta mengamankan penerimaan pajak.

Penyelesaian dilakukan dengan prosedur P2DK. Namun, usulan pemeriksaan atas data konkret bisa dilakukan jika wajib pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian atau tidak menanggapi dalam bentuk penyampaian atau pembetulan SPT. Bisa juga karena keterbatasan waktu menjelang daluwarsa penetapan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?