Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas data konkret.
Mengutip Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-9/PJ/2023, data konkret adalah data yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dan memerlukan pengujian sederhana untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.
“Data konkret … yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan atas data konkret,” bunyi penggalan ketentuan umum dalam SE-9/PJ/2023, dikutip pada Rabu (6/9/2023).
Adapun wujud data konkret yang dimaksud antara lain, pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi dan/atau data lain yang diturunkan sebagai data konkret melalui sistem informasi milik DJP.
Untuk mengantisipasi daluwarsa penetapan atas data konkret, dilakukan percepatan proses bisnis penyelesaian pengawasan dan pemeriksaan oleh unit vertikal DJP. Data konkret yang akan daluwarsa penetapan diturunkan melalui sistem informasi milik DJP.
Pengawasan dalam rangka penyelesaian data konkret untuk wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya terdiri atas penelitian kepatuhan material dan/atau permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) sesuai dengan ketentuan.
Pemeriksaan dalam rangka penyelesaian data konkret dilakukan dengan menggunakan tahapan pemeriksaan kantor sesuai dengan ketentuan.
Sesuai dengan SE-9/PJ/2023, data dan/atau informasi yang diterima atau dimiliki DJP, termasuk data konkret, dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Data dan/atau informasi tersebut tidak dapat ditindaklanjuti jika dalam 5 tahun tidak dimanfaatkan.
Pemanfaatan yang dimaksud adalah sebagai dasar pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, kecuali atas wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan.
Penyelesaian tindak lanjut atas data konkret diperlukan untuk memberi keadilan dan kepastian hukum kepada wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menjamin administrasi akuntabel, menekan potensi hilangnya penerimaan pajak, serta mengamankan penerimaan pajak.
Penyelesaian dilakukan dengan prosedur P2DK. Namun, usulan pemeriksaan atas data konkret bisa dilakukan jika wajib pajak menyampaikan penjelasan yang tidak sesuai hasil penelitian atau tidak menanggapi dalam bentuk penyampaian atau pembetulan SPT. Bisa juga karena keterbatasan waktu menjelang daluwarsa penetapan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.