BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Kirim Email Blast Soal NPWP Format Baru, Anda Dapat?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 08:38 WIB
Ditjen Pajak Kirim Email Blast Soal NPWP Format Baru, Anda Dapat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email blast terkait dengan pemberlakuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/10/2022).

Dalam email tersebut, DJP menyatakan mulai 14 Juli 2022, telah diberlakukan NPWP format baru. Pertama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi penduduk Indonesia. Kedua, NPWP 16 digit untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk.

“Dalam masa transisi, penggunaan NPWP format baru dalam layanan administrasi dilakukan secara bertahap,” jelas DJP dalam email yang dikirim atas nama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Neilmaldrin Noor tersebut.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

NPWP 15 digit masih dapat digunakan wajib pajak untuk mengakses layanan serta aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku, sehingga wajib pajak harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Selain mengenai email blast dari DJP, ada pula ulasan terkait dengan penghapusan formulir 1107 PUT 1 dalam SPT Masa PPN 1107 PUT seiring dengan ditetapkannya PER-14/PJ/2022. Ada pula bahasan terkait dengan kinerja inflasi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pemutakhiran Data Secara Mandiri

DJP menegaskan orang pribadi penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai wajib pajak dapat menggunakan NIK (16 digit) untuk login pada situs web DJP. Jika belum bisa login menggunakan NIK, wajib pajak perlu melalukan pemutakhiran data secara mandiri.

Baca Juga:
Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Untuk pemutakhiran data secara mandiri, wajib pajak perlu login pada DJP Online dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Kemudian, wajib pajak memeriksa dan melengkapi data profil, yakni NIK/NPWP 16 digit, email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini. Setelah itu, wajib pajak hanya perlu menekan tombol ubah profil.

“Apabila Anda mengalami masalah, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain. Segera lakukan pemutakhiran data profil agar Anda dapat mengakses layanan perpajakan menggunakan NPWP 16 digit,” imbau DJP. (DDTCNews)

Baca Juga:
Negara Ini Terapkan Bea Masuk 19% atas Barang Murah dari e-Commerce

SPT Masa Unifikasi

Dengan terbitnya PER-14/PJ/2022, pemungut PPN selain instansi pemerintah yang baru ditunjuk dan pihak lain wajib menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Sejalan dengan hal itu, formulir 1107 PUT 1 dihapus.

Formulir 1107 PUT 1 merupakan lampiran yang memuat daftar PPN dan PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN yang merupakan instansi pemerintah dan wajib dilampirkan pada SPT Masa PPN 1107 PUT.

Saat ini, instansi pemerintah melaporkan bukti pemotongan/pemungutan PPN dan PPnBM melalui SPT Masa Unifikasi sesuai dengan PER-17/PJ/2021. Dengan demikian, formulir 1107 PUT 1 tidak diperlukan lagi. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Tingkat Inflasi

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen (IHK) pada September 2022 mengalami kenaikan (inflasi) sebesar 1,17% (mtm). Sementara itu, inflasi tahun kalender tercatat sebesar 4,84% dan tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 5,95%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan inflasi periode ini disebabkan kenaikan harga bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, solar, tarif angkutan antarkota, tarif kendaraan online, dan bahan bakar rumah tangga.

"Inflasi yang terjadi di September 2022 sebesar 1,17% ini merupakan inflasi tertinggi sejak Desember 2014," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Identitas Trader Aset Kripto

Ketentuan pencantuman NIK yang diatur dalam PER-14/PJ/2022 memungkinkan DJP mendapat identitas para trader aset kripto di Indonesia. Pengelola exchanger aset kripto, selaku pihak lain, perlu mencantumkan nama dan NPWP atau NIK dari pihak yang melakukan jual beli aset kripto. NPWP atau NIK dicantumkan dalam formulir 1107 PUT 3 yang merupakan lampiran dari SPT Masa PPN 1107 PUT.

"Untuk penjual aset kripto yang merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) atau subjek pajak luar negeri (SPLN) bentuk usaha tetap (BUT), diisi NPWP untuk badan, [sedangkan] NPWP atau NIK untuk orang pribadi," bunyi Lampiran PER-14/PJ/2022. (DDTCNews)

Jokowi Sebut Pandemi Mulai Mereda

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pandemi Covid-19 segera dinyatakan berakhir.Jokowi mengatakan berbagai indikator telah menunjukkan pandemi makin mereda. Meski demikian, pemulihan ekonomi masih akan menghadapi tantangan karena tensi geopolitik global yang memanas.

"Pandemi memang sudah mulai mereda. Mungkin sebentar lagi juga akan kita nyatakan pandemi sudah berakhir. Tetapi, yang kita lihat ini dunia, pemulihan ekonomi pascapandemi memang belum pada kembali normal, tetapi justru semakin tidak baik," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru