KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak: Kalau Orang Bandel Ya Diperiksa

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Januari 2020 | 19:06 WIB
Ditjen Pajak: Kalau Orang Bandel Ya Diperiksa

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Selain untuk memperbaiki pelayanan, optimalisasi penggunaan teknologi oleh Ditjen Pajak (DJP) akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengawasan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan otoritas akan berusaha memberikan pengawasan yang adil. Pemeriksaan, sambungnya, hanya betul-betul untuk wajib pajak yang tidak patuh.

“Kalau orang bandel ya diperiksa. Kalau orang patuh ya jangan diperiksa karena bagaimanapun diperiksa itu pasti rasanya tidak enak. Walaupun misalnya, yakin banget bayar pajak dengan baik, tapi namanya sebaik-baiknya pemeriksaan, tetap saja pemeriksaan itu tidak enak,” kata Yon.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Yon menjelaskan ketika pemeriksaan, meskipun percaya diri sudah memenuhi kewajiban perpajakannya, wajib pajak harus tetap datang ke kantor pajak dan menyiapkan segala dokumen yang diberikan. Hal ini jelas membuat tidak nyaman jika menimpa wajib pajak yang sudah patuh.

Compliance cost-nya relatively tinggi, sehingga kita berusaha sedapat mungkin agar strategi pemeriksaan ini efektif. Orang yang tidak sepantasnya diperiksa, yang sudah patuh-patuh, ya jangan diperiksa. Yang bandel banget ya diperiksa,” ungkap Yon.

Nah, optimalisasi teknologi untuk proses pemeriksaan ini masuk dalam implementasi compliance risk management (CRM). Dengan CRM, sambung Yon, DJP akan bisa memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat kepatuhan melalui analisis data yang disampaikan oleh wajib pajak atau yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seperti diketahui, otoritas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 terkait implementasi CRM dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. CRM digambarkan sebagai proses pengelolaan risiko kepatuhan WP yang dilakukan sistematis oleh DJP.

Yon berharap implementasi CRM dan penggunaan teknologi di masa mendatang akan bisa membuat prediksi tingkah laku (behaviour) dari wajib pajak layaknya negara maju. Dia mengatakan beberapa negara maju sudah bisa memprediksi tingkah laku wajib pajak berdasarkan SPT dan data lainnya.

“Sehingga mereka [negara maju itu] bisa melakukan pendekatan dengan lebih baik. Jadi, kalau diprediksi selama ini wajib pajak bandel, tahun ini mereka akan kasih imbauan duluan. Jadi, ada perbaikan sebelum SPT masuk,” imbuhnya.

Bahasan mengenai CRM ini juga bisa Anda lihat dalam berbagai wawancara dengan sejumlah narasumber di majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN