PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ditjen Pajak Diminta Kebut Ketentuan Investasi Harta Peserta PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 10:30 WIB
Ditjen Pajak Diminta Kebut Ketentuan Investasi Harta Peserta PPS

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

SURABAYA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi lainnya untuk segera mendetailkan ketentuan investasi harta pada program pengungkapan sukarela (PPS).

Suahasil mengatakan mekanisme investasi ke SBN khusus perlu segera diperinci agar wajib pajak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai PPS.

"Jadi tolong segera dibuatkan. Mungkin buat Ibu/Bapak sudah cukup detail, kalau buat saya kalau saya jadi wajib pajak, saya belum tahu ini saya ke mana," ujar Suahasil dalam sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Tak hanya ketentuan investasi SBN, ketentuan investasi bagi wajib pajak peserta PPS yang ingin menanamkan modalnya di sektor hilirisasi SDA dan sektor energi terbarukan juga perlu segera diperinci.

Suahasil mengatakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini meresmikan dokumen Taksonomi Hijau Indonesia guna mempercepat pembiayaan yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Dengan demikian, sektor jasa keuangan sudah memiliki pedoman pembiayaan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai green financing.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

"Ini OJK sudah mulai membuat dan ini akan menjadi patokan di sini [PPS], kalau masuk ke sana akan dapat tarif PPS yang lebih rendah. Tapi, ini harus lebih operasional, jadi tolong disiapkan Pak Suryo [Dirjen Pajak]," ujar Suahasil.

Seperti diketahui, PPh final PPS dengan tarif terendah disiapkan khusus bagi wajib pajak yang menginvestasikan hartanya di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Bagi peserta kebijakan I PPS, tarif PPh final atas harta yang diinvestasikan sebesar 6%. Bagi wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP