PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ditjen Pajak Diminta Kebut Ketentuan Investasi Harta Peserta PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 10:30 WIB
Ditjen Pajak Diminta Kebut Ketentuan Investasi Harta Peserta PPS

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

SURABAYA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi lainnya untuk segera mendetailkan ketentuan investasi harta pada program pengungkapan sukarela (PPS).

Suahasil mengatakan mekanisme investasi ke SBN khusus perlu segera diperinci agar wajib pajak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai PPS.

"Jadi tolong segera dibuatkan. Mungkin buat Ibu/Bapak sudah cukup detail, kalau buat saya kalau saya jadi wajib pajak, saya belum tahu ini saya ke mana," ujar Suahasil dalam sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tak hanya ketentuan investasi SBN, ketentuan investasi bagi wajib pajak peserta PPS yang ingin menanamkan modalnya di sektor hilirisasi SDA dan sektor energi terbarukan juga perlu segera diperinci.

Suahasil mengatakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini meresmikan dokumen Taksonomi Hijau Indonesia guna mempercepat pembiayaan yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Dengan demikian, sektor jasa keuangan sudah memiliki pedoman pembiayaan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai green financing.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"Ini OJK sudah mulai membuat dan ini akan menjadi patokan di sini [PPS], kalau masuk ke sana akan dapat tarif PPS yang lebih rendah. Tapi, ini harus lebih operasional, jadi tolong disiapkan Pak Suryo [Dirjen Pajak]," ujar Suahasil.

Seperti diketahui, PPh final PPS dengan tarif terendah disiapkan khusus bagi wajib pajak yang menginvestasikan hartanya di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Bagi peserta kebijakan I PPS, tarif PPh final atas harta yang diinvestasikan sebesar 6%. Bagi wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi