PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ditjen Pajak Diminta Kebut Ketentuan Investasi Harta Peserta PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Januari 2022 | 10:30 WIB
Ditjen Pajak Diminta Kebut Ketentuan Investasi Harta Peserta PPS

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

SURABAYA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Ditjen Pajak (DJP) bersama instansi lainnya untuk segera mendetailkan ketentuan investasi harta pada program pengungkapan sukarela (PPS).

Suahasil mengatakan mekanisme investasi ke SBN khusus perlu segera diperinci agar wajib pajak mendapatkan informasi yang lengkap mengenai PPS.

"Jadi tolong segera dibuatkan. Mungkin buat Ibu/Bapak sudah cukup detail, kalau buat saya kalau saya jadi wajib pajak, saya belum tahu ini saya ke mana," ujar Suahasil dalam sosialisasi UU HPP kepada wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Tak hanya ketentuan investasi SBN, ketentuan investasi bagi wajib pajak peserta PPS yang ingin menanamkan modalnya di sektor hilirisasi SDA dan sektor energi terbarukan juga perlu segera diperinci.

Suahasil mengatakan Presiden Joko Widodo baru-baru ini meresmikan dokumen Taksonomi Hijau Indonesia guna mempercepat pembiayaan yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Dengan demikian, sektor jasa keuangan sudah memiliki pedoman pembiayaan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai green financing.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

"Ini OJK sudah mulai membuat dan ini akan menjadi patokan di sini [PPS], kalau masuk ke sana akan dapat tarif PPS yang lebih rendah. Tapi, ini harus lebih operasional, jadi tolong disiapkan Pak Suryo [Dirjen Pajak]," ujar Suahasil.

Seperti diketahui, PPh final PPS dengan tarif terendah disiapkan khusus bagi wajib pajak yang menginvestasikan hartanya di SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan.

Bagi peserta kebijakan I PPS, tarif PPh final atas harta yang diinvestasikan sebesar 6%. Bagi wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II PPS, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah