KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Diminta Gencar Periksa Influencer, Begini Respons Taxmin

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 17:00 WIB
Ditjen Pajak Diminta Gencar Periksa Influencer, Begini Respons Taxmin

Tampilan Twitter Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial Twitter menyarankan Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan pajak para pemengaruh alias influencer. Seperti kita tahu, para influencer ini mendulang untung dari promosi yang dilakukan via akun media sosial.

Akun @rendrasd menandai akun @DirjenPajakRI dalam cuitannya yang mengutip sebuah link berita tentang pemeriksaan kepatuhan pajak influencer di Filipina. Menurutnya, langkah otoritas pajak Filipina itu bisa menjadi inspirasi dan diikuti DJP.

"Inspirasi nih @DirjenPajakRI," cuitnya, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Tak berselang lama, taxmin medsos DJP merespons cuitan tersebut. Menurut taxmin, DJP akan segera membahas usulan tersebut secara internal.

"Terima kasih inspirasinya, Kak. Akan segera kami bahas lebih lanjut di tim internal kami," bunyi cuitan taxmin DJP.

Selama ini, DJP telah beberapa kali mendorong influencer agar patuh membayar pajak. Ketika masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, DJP juga banyak melayani influencer, yang beberapa di antaranya juga sempat diunggah di akun medsos DJP.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Otoritas Pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) baru-baru ini mengumumkan akan memulai penyelidikan awal terhadap 250 influencer media sosial. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pajak para influencer.

Otoritas telah menerbitkan surat kuasa untuk memulai investigasi kepada influencer tertentu yang diidentifikasi sebagai "berpenghasilan teratas" di bidangnya. Pada influencer yang terbukti dengan sengaja menghindar dari kewajibannya membayar pajak, dikenakan ancaman sanksi berupa pembayaran 50% dari pajak atau kekurangan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi