KEBIJAKAN PAJAK

Ditjen Pajak Diminta Gencar Periksa Influencer, Begini Respons Taxmin

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 17:00 WIB
Ditjen Pajak Diminta Gencar Periksa Influencer, Begini Respons Taxmin

Tampilan Twitter Ditjen Pajak. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial Twitter menyarankan Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan pajak para pemengaruh alias influencer. Seperti kita tahu, para influencer ini mendulang untung dari promosi yang dilakukan via akun media sosial.

Akun @rendrasd menandai akun @DirjenPajakRI dalam cuitannya yang mengutip sebuah link berita tentang pemeriksaan kepatuhan pajak influencer di Filipina. Menurutnya, langkah otoritas pajak Filipina itu bisa menjadi inspirasi dan diikuti DJP.

"Inspirasi nih @DirjenPajakRI," cuitnya, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Tak berselang lama, taxmin medsos DJP merespons cuitan tersebut. Menurut taxmin, DJP akan segera membahas usulan tersebut secara internal.

"Terima kasih inspirasinya, Kak. Akan segera kami bahas lebih lanjut di tim internal kami," bunyi cuitan taxmin DJP.

Selama ini, DJP telah beberapa kali mendorong influencer agar patuh membayar pajak. Ketika masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, DJP juga banyak melayani influencer, yang beberapa di antaranya juga sempat diunggah di akun medsos DJP.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Otoritas Pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) baru-baru ini mengumumkan akan memulai penyelidikan awal terhadap 250 influencer media sosial. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pajak para influencer.

Otoritas telah menerbitkan surat kuasa untuk memulai investigasi kepada influencer tertentu yang diidentifikasi sebagai "berpenghasilan teratas" di bidangnya. Pada influencer yang terbukti dengan sengaja menghindar dari kewajibannya membayar pajak, dikenakan ancaman sanksi berupa pembayaran 50% dari pajak atau kekurangan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:30 WIB KP2KP SINJAI

Pegawai Pajak Mampir ke Warung Nasi, Ingatkan Bayar dan Lapor Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN