KASUS PAJAK GOOGLE

Ditjen Pajak Desak Menkominfo Terbitkan Aturan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 17:07 WIB
Ditjen Pajak Desak Menkominfo Terbitkan Aturan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (16/1). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini pemerintah masih belum bisa memajaki Google Asia Pasific. Ditjen Pajak meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih tegas dalam bersikap kepada Google.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan pendapatan Google setiap tahunnya pasti mengalami peningkatan. Menurutnya pendapatan Google pada 2016 lebih besar dibanding tahun 2015, sehingga pada 2017 pun akan semakin besar pendapatannya.

“Kemenkominfo harus menerbitkan peraturan untuk menangani aturan main perusahaan OTT di Indonesia, dan peraturan itu tertuang pada Permenkominfo. Kalau tidak ya berarti ini kami perang sendiri,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Ia menyatakan jika pemerintah menerima dokumen keuangan atas transaksi Google, selanjutnya dokumen tersebut akan segera diteliti untuk urusan perpajakannya. Namun, Google masih belum memberikan dokumen tersebut.

Padahal Menteri Keuangan telah meminta Google untuk memberikan laporan keuangannya. Hal ini merupakan suatu pedekatan yang telah diterapkan kepada Google. Menurutnya pemerintah bukan merasa takut, namun pendekatan dilakukan harus lebih berhati-hati.

“Sejauh ini pendekatan terhadap Google di dunia berhenti di settlement, belum ada yang berakhir pada perhitungan pajak yang akurat. Maka pendekatan harus dilakukan secara lebih berhati-hati,” ucapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Haniv mengakui pemerintah memiliki sejumlah upaya untuk bisa memajaki Google dengan tujuan menemukan angka yang tepat untuk angka pajak terutangnya. Tapi Haniv merasa sedikit ragu, karena Google pasti akan menghindari upaya tersebut yang akan menyebabkan nama baik Google terancam.

“Hal ini bukan sesuatu yang mudah, tapi juga bukan hal yang sulit,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan