KASUS PAJAK GOOGLE

Ditjen Pajak Desak Menkominfo Terbitkan Aturan

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Januari 2017 | 17:07 WIB
Ditjen Pajak Desak Menkominfo Terbitkan Aturan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (16/1). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini pemerintah masih belum bisa memajaki Google Asia Pasific. Ditjen Pajak meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika lebih tegas dalam bersikap kepada Google.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan pendapatan Google setiap tahunnya pasti mengalami peningkatan. Menurutnya pendapatan Google pada 2016 lebih besar dibanding tahun 2015, sehingga pada 2017 pun akan semakin besar pendapatannya.

“Kemenkominfo harus menerbitkan peraturan untuk menangani aturan main perusahaan OTT di Indonesia, dan peraturan itu tertuang pada Permenkominfo. Kalau tidak ya berarti ini kami perang sendiri,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/1).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Ia menyatakan jika pemerintah menerima dokumen keuangan atas transaksi Google, selanjutnya dokumen tersebut akan segera diteliti untuk urusan perpajakannya. Namun, Google masih belum memberikan dokumen tersebut.

Padahal Menteri Keuangan telah meminta Google untuk memberikan laporan keuangannya. Hal ini merupakan suatu pedekatan yang telah diterapkan kepada Google. Menurutnya pemerintah bukan merasa takut, namun pendekatan dilakukan harus lebih berhati-hati.

“Sejauh ini pendekatan terhadap Google di dunia berhenti di settlement, belum ada yang berakhir pada perhitungan pajak yang akurat. Maka pendekatan harus dilakukan secara lebih berhati-hati,” ucapnya.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Haniv mengakui pemerintah memiliki sejumlah upaya untuk bisa memajaki Google dengan tujuan menemukan angka yang tepat untuk angka pajak terutangnya. Tapi Haniv merasa sedikit ragu, karena Google pasti akan menghindari upaya tersebut yang akan menyebabkan nama baik Google terancam.

“Hal ini bukan sesuatu yang mudah, tapi juga bukan hal yang sulit,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6