BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak dan KPK Kolaborasi Cegah Korupsi Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 09:05 WIB
Ditjen Pajak dan KPK Kolaborasi Cegah Korupsi Dana Desa

JAKARTA, DDTCNews – Berita pagi ini, Selasa (8/8) datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah korupsi dalam penyaluran dana desa.

Ini lantaran baru-baru ini diketahui adanya tindak korupsi dana Desa di Dasok, Pamekasan yang berujung pada suap ke Kajari Pamekasan untuk menghentikan kasus korupsi dana desa tersebut. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah meminta dukungan pada KPK untuk mencegah kasus ini kembali terjadi.

Menurut Ken, penerimaan pajak salah satunya digunakan untuk menyalurkan dana desa. Ken berharap dana desa dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat desa. Jika dana desa digunakan dengan baik otomatis perekonomian masyarakat akan berjalan baik. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor pajak dapat semakin tinggi.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Berita lainnya mengenai pemerintah yang akan meluncurkan paket kebijakan ekonomi XVI menjelang HUT RI dan renegosiasi Freeport yang masih terganjal skema pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemerintah Siapkan Paket Ekonomi XVI untuk Kado HUT RI

Pemerintah akan meluncurkan paket kebijakan ekonomi yang ke-16. Insentif ekonomi itu akan diluncurkan sebelum peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan paket ini nantinya akan jauh lebih besar dari paket-paket sebelumnya. Sebab, keseluruhan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah terlibat untuk menjalankan paket kebijakan ekonomi ini. Paket kebijakan ini difokuskan untuk mempercepat pelaksanaan investasi, mengingat investasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

  • Renegosiasi Freeport-Pemerintah Terganjal Skema Pajak

Renegosiasi skema pungutan pajak antara pemerintah dan PT Freeport Indonesia belum mencapai titik temu. Kementerian Keuangan menginginkan pengenaan skema fiskal secara dinamis mengikuti Undang-Undang yang berlaku, atau prevailing. Sebaliknya, Freeport mendesak kepastian hukum dengan sistem pajak tetap hingga kontrak berakhir (nail down). Jika pemerintah memaksakan skema prevailing kepada Freeport, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut berpotensi berhenti membayar pajak saat peraturan pajak berubah.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • BI: Ekonomi Indonesia Butuh Dana dari Luar Negeri

Bank Indonesia (BI) menilai ekonomi Indonesia merupakan ekonomi yang membutuhkan dana dari luar negeri. Pasalnya, sektor keuangan dalam negeri masih terlalu kecil untuk mendanai kebutuhan negara.Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan untuk masuk ke pendanaan Indonesia, pihak asing akan melihat kondisi makro ekonomi nasional, apakah makro Indonesia masih sehat atau tidak untuk diberikan pendanaan.

  • Pajak Bisa Intip Rekening, Sri Mulyani Jamin Setoran Mengalir Deras

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan dengan disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan menjadi UU, menjadi modal bagi pemerintah dalam penguatan basis data perpajakan. Dengan peningkatan basis pajak, maka penerimaan ke depannya juga diproyeksi bisa lebih tinggi. Sehingga mampu untuk memenuhi kebutuhan belanja negara.

  • Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Tolak Rencana Penurunan PTKP

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bahwa KSPI menolak penurunan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Jika Menteri Keuangan menurunkan PTKP, lanjutnya, maka pekerja yang upahnya di bawah Rp4,5 juta akan terkena pajak. Kebijakan ini justru akan lebih parah dari sebelumnya. Adapun alasan penolakannya salah satunya yaitu daya beli buruh yang akan semakin menurun lantaran adanya tambahan pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax