REFORMASI INSTITUSI PAJAK

Ditjen Pajak dan Bea Cukai akan Bertukar Pegawai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 16:49 WIB
Ditjen Pajak dan Bea Cukai akan Bertukar Pegawai

JAKARTA, DDTCNNews – Pemerintah tengah menggalakkan reformasi perpajakan dengan menerapkan sejumlah langkah. Salah satu langkah reformasi perpajakan yang akan dilakukan yaitu dengan mensubstitusikan antara pegawai Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea Cukai.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pertukaran pegawai tersebut diharapkan mampu mendorong kinerja dan pelayanan pada sektor perpajakan. Sinergi antar kedua institusi tersebut menurutnya akan menjadi langkah yang strategis dan memberikan dampak positif pada masa mendatang.

"Jadi nanti pegawai Ditjen Bea Cukai bekerja di kantor Ditjen Pajak, sementara pegawai Ditjen Pajak bekerja di Ditjen Bea Cukai. Nanti akan kami sinergikan," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (12/4).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Heru menilai hal tersebut merupakan integrasi dan harmonisasi antar dua institusi di bawah jajaran Kementerian Keuangan. Sehingga kualitas pegawai, kinerja, dan pelayanan antar kedua institusi itu akan semakin meningkat ke depannya.

Selain itu, tim reformasi bea cukai kini juga tengah merangkai berbagai langkah lain untuk bisa memperbaiki penerimaan negara dari sisi perpajakan. Salah satunya yaitu Ditjen Bea Cukai akan terus mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia agar dapat menjadi hub logistik Asia Pasifik sesuai arahan Menteri Keuangan agar target dapat tercapai.

"Arahan Bu Menteri ada tiga untuk pengembangan. Pertama adalah volume, termasuk kuantitas, komoditas. Lalu Bu Menteri beri arahan untuk antisipasi perlembangan e-commerce. Jadi nanti Indonesia selain bisa manfaatkan market sendiri tapi juga bisa jadi hub regional. Ketiga adalah geografis," tuturnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Nantinya, pemerintah akan memperluas cakupan dari PLB. Dengan begitu, cakupan industri yang dapat menikmati layanan PLB dapat semakin meningkat. Termasuk industri yang bergerak pada sektor e-commerce.

"Kami kembangkan komoditasnya yang sekarang masih di fase satu saya sebutnya untuk komoditas terkait manufaktur. Fase berikutnya saya lihat terkait konsumsi. Saya minta arahan Bu Menteri untuk kembangkan bisnis logistik di bidang e-commerce karena negara lain lihat arahnya sana," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?