REFORMASI INSTITUSI PAJAK

Ditjen Pajak dan Bea Cukai akan Bertukar Pegawai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2017 | 16:49 WIB
Ditjen Pajak dan Bea Cukai akan Bertukar Pegawai

JAKARTA, DDTCNNews – Pemerintah tengah menggalakkan reformasi perpajakan dengan menerapkan sejumlah langkah. Salah satu langkah reformasi perpajakan yang akan dilakukan yaitu dengan mensubstitusikan antara pegawai Ditjen Pajak dengan Ditjen Bea Cukai.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pertukaran pegawai tersebut diharapkan mampu mendorong kinerja dan pelayanan pada sektor perpajakan. Sinergi antar kedua institusi tersebut menurutnya akan menjadi langkah yang strategis dan memberikan dampak positif pada masa mendatang.

"Jadi nanti pegawai Ditjen Bea Cukai bekerja di kantor Ditjen Pajak, sementara pegawai Ditjen Pajak bekerja di Ditjen Bea Cukai. Nanti akan kami sinergikan," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Jakarta, Rabu (12/4).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Heru menilai hal tersebut merupakan integrasi dan harmonisasi antar dua institusi di bawah jajaran Kementerian Keuangan. Sehingga kualitas pegawai, kinerja, dan pelayanan antar kedua institusi itu akan semakin meningkat ke depannya.

Selain itu, tim reformasi bea cukai kini juga tengah merangkai berbagai langkah lain untuk bisa memperbaiki penerimaan negara dari sisi perpajakan. Salah satunya yaitu Ditjen Bea Cukai akan terus mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB) di Indonesia agar dapat menjadi hub logistik Asia Pasifik sesuai arahan Menteri Keuangan agar target dapat tercapai.

"Arahan Bu Menteri ada tiga untuk pengembangan. Pertama adalah volume, termasuk kuantitas, komoditas. Lalu Bu Menteri beri arahan untuk antisipasi perlembangan e-commerce. Jadi nanti Indonesia selain bisa manfaatkan market sendiri tapi juga bisa jadi hub regional. Ketiga adalah geografis," tuturnya.

Baca Juga:
Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Nantinya, pemerintah akan memperluas cakupan dari PLB. Dengan begitu, cakupan industri yang dapat menikmati layanan PLB dapat semakin meningkat. Termasuk industri yang bergerak pada sektor e-commerce.

"Kami kembangkan komoditasnya yang sekarang masih di fase satu saya sebutnya untuk komoditas terkait manufaktur. Fase berikutnya saya lihat terkait konsumsi. Saya minta arahan Bu Menteri untuk kembangkan bisnis logistik di bidang e-commerce karena negara lain lihat arahnya sana," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN