BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Batalkan Obral Bukper

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Oktober 2017 | 09:36 WIB
Ditjen Pajak Batalkan Obral Bukper

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (26/10) berita mengenai bukti permulaan (bukper) yang sebelumnya gencar dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selama beberapa bulan terakhir kini dibatalkan.

Pembatalan dilakukan karena kabar soal obral bukper sempat didengar oleh kalangan istana. Selain itu, pembatalan ini juga merupakan reaksi positif terhadap keluhan wajib pajak terkait dengan langkah agresif Ditjen Pajak dalam mengejar target penerimaan tahun ini.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan pencabutan bukper itu menunjukkan bahwa Ditjen Pajak tidak memiliki perencanaan yang matang. Pembatalan itu juga memperlihatkan bahwa kebijakan itu hanya untuk kepentingan jangka pendek.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea cukai yang akan bersinergi untuk menguatkan sistem perpajakan tahun 2018. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Bakal Integrasi Sistem Di 2018
    Sinergi antara Ditjen Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan fondasi pelaksanaan reformasi bidang perpajakan. Oleh karena itu, pada tahun depan tim reformasi perpajakan berupaya menguatkan apa yang sudah berjalan saat ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan salah satu yang akan dilakukan yakni menempatkan pegawai bea cukai di kantor pajak dan sebaliknya.
  • Peneliti: Pemerintah Tak Realistis Tetapkan Target Pajak 2018
    Pemerintah dinilai tidak realistis menetapkan target penerimaan pajak negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018. Selain itu, penyaluran bantuan non-tunai pun dinilai kurang optimal akibat tidak memadainya infrastruktur yang digunakan. Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Wiratama Institute Muhammad Syarif Hidayatullah dalam keterangan tertulisnya menanggapi pengesahan APBN 2018. Dia mengatakan pemerintah harus lebih konservatif dalam menentukan target penerimaan pajak dalam APBN 2018, sehingga kesalahan penetapan target penerimaan pajak pada APBN 2015 dan 2016 terulang kembali.
  • Ini 10 Langkah Pemerintah Dalam Mengejar Target Pajak 2018
    Pemerintah merencanakan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 sebesar Rp1.618,1 triliun. Jumlah itu naik 9,87% dibanding target dalam APBN-P 2017 yang dipatok Rp1.472,7 triliun. Untuk mencapai target penerimaan pajak, pemerintah melakukan berbagai upaya penguatan reformasi perpajakan melalui lima hal. Pertama, melalui dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI). Kedua, penguatan data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filing, e-form dan e-faktur.

    Ketiga, membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance), melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, dan outbond call. Keempat, pemberian insentif perpajakan, melalui tax holiday dan tax allowance, serta mengkaji kebijakan exemption tax pada beberapa barang kena PPN. Kelima, penguatan SDM dan regulasi, melalui peningkatan pelayanan dan efektivitas organisasi.
  • Kolaborasi Pajak dan Bea Cukai Sambut Ledakan E-Commerce
    Pemerintah masih terus membahas pengenaan pajak untuk pelaku e-commerce di Indonesia. Rencananya tahun depan, pengenaan pajak tersebut akan direalisasikan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada seluruh jajaran Ditjen Pajak dan DJBC untuk duduk bersama melihat potensi dari kegiatan digitalisasi yang saat ini sedang berkembang. Dia menugaskan untuk melihat, baik itu dari sisi yang disebut over the top (OTT) ataukah market placenya dan bagaimana memahami aktivitas (digitalisasi) itu sendiri. Kemudian yang terpenting juga diskusi dengan para pelakunya dan stakeholder lainnya.
  • Resmi Ketok Palu, APBN 2018 Dinilai Penuh Optimisme
    DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2018 menjadi UU di Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/10/2017). Dalam APBN 2018, terjadi kenaikan target pendapatan negara menjadi Rp 1.894,72 triliun dan belanja negara Rp 2.220,66 triliun. Secara umum APBN 2018 memiliki tiga focus utama yakni efisiensi da kualitas belanja prioritas, optimalisasi dan reformasi penerimaan negara, dan menjaga momentum ekonomi dan kepercayaan rakyat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN