BERITA PAJAK HARI INI

Ditjen Pajak Antisipasi Dampak Pemangkasan Tarif Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Juli 2018 | 09:47 WIB
Ditjen Pajak Antisipasi Dampak Pemangkasan Tarif Pajak UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (2/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang melakukan sejumlah langkah agar penerimaan pajak sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak menurun pada tahun ini, khususnya pasca penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5%.

Kabar lainnya juga datang dari pemerintah yang melalui Peraturan Pemerintah (PP) 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, telah melakukan perubahan besar terhadap proses perizinan usaha.

Selain itu, kabar lainnya datang dari pengamat ekonomi yang menilai inflasi pada Juni 2018 relatif rendah baik secara bulan ke bulan, maupun tahun ke tahun dibanding tahun 2017. Hal ini atas upaya pemerintah menjaga sasaran inflasi serta pola hidup hemat masyarakat kelas bawah dan menengah.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ringkasannya:

  • Sosialisasi Jadi Strategi Pertahankan Setoran Pajak UMKM:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan upaya untuk menjaga penerimaan pajak UMKM agar tidak menurun yaitu dengan sosialisasi. Menurutnya otoritas pajak telah mempersiapkan skema sosialisasinya dengan pemerintah daerah, asosiasi, perbankan, serta UMKM. Dia harap sosialisasi itu bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak UMKM untuk membayar pajak.

  • Sejumlah Kemudahan dalam Aturan OSS Terbaru:

Melalui online single submission (OSS) yang akan diluncurkan Selasa (3/7), pelaku usaha sudah bisa mengantongi izin usaha hanya bermodalkan komitmen pemenuhan izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan dan IMB. Sementara rezim sebelumnya, izin usaha itu baru diterbitkan setelah izin penyelenggaraan prasarana dilengkapi terlebih dulu. Kemudian untuk izin komersial, pelaku usaha cukup bermodal komitmen berupa kesanggupan untuk memenuhi pemenuhan standar, sertifikat, lisensi dan pendaftaran barang/jasa. untuk kepastian waktu kepengurusan, PP terbaru ini memberi tenggat pengurusan izin lokasi dan izin lokasi perairan 10 hari, serta untuk IMB paling lama 30 hari.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Inflasi Juni Diprediksi Rendah:

Pengamat Ekonomi Asian Development Bank Institute Eric Sugandi mengatakan rendahnya inflasi Juni 2018 karena kombinasi dari pengaruh sisi supply dan demand. Dia menduga masyarakat menabung karena berjaga-jaga mengantisipasi kemungkinan kembali lemahnya daya beli pada masa mendatang. Eric pun memprediksi inflasi Juni 2018 sekitar 0,40% bulan ke bulan, dan tahunannya sebesar 2,9%.

  • Ekspor Freeport Berlanjut Lagi:

Status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara Freeport akan berakhir pada 4 Juli 2018, sehingga aktivitas ekspor harus dihentikan. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah baru saja mengevaluasi usulan perpanjangan IUPK Sementara Freeport. Sementara itu salah satu kewajiban menyandang status IUPK adalah pembangunan pemurnian mineral (smelter), tapi sampai sekarang pembangunan ini baru mencapai 2,43%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%