JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (2/7), kabar datang dari Ditjen Pajak yang melakukan sejumlah langkah agar penerimaan pajak sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak menurun pada tahun ini, khususnya pasca penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5%.
Kabar lainnya juga datang dari pemerintah yang melalui Peraturan Pemerintah (PP) 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, telah melakukan perubahan besar terhadap proses perizinan usaha.
Selain itu, kabar lainnya datang dari pengamat ekonomi yang menilai inflasi pada Juni 2018 relatif rendah baik secara bulan ke bulan, maupun tahun ke tahun dibanding tahun 2017. Hal ini atas upaya pemerintah menjaga sasaran inflasi serta pola hidup hemat masyarakat kelas bawah dan menengah.
Berikut ringkasannya:
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan upaya untuk menjaga penerimaan pajak UMKM agar tidak menurun yaitu dengan sosialisasi. Menurutnya otoritas pajak telah mempersiapkan skema sosialisasinya dengan pemerintah daerah, asosiasi, perbankan, serta UMKM. Dia harap sosialisasi itu bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak UMKM untuk membayar pajak.
Melalui online single submission (OSS) yang akan diluncurkan Selasa (3/7), pelaku usaha sudah bisa mengantongi izin usaha hanya bermodalkan komitmen pemenuhan izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan dan IMB. Sementara rezim sebelumnya, izin usaha itu baru diterbitkan setelah izin penyelenggaraan prasarana dilengkapi terlebih dulu. Kemudian untuk izin komersial, pelaku usaha cukup bermodal komitmen berupa kesanggupan untuk memenuhi pemenuhan standar, sertifikat, lisensi dan pendaftaran barang/jasa. untuk kepastian waktu kepengurusan, PP terbaru ini memberi tenggat pengurusan izin lokasi dan izin lokasi perairan 10 hari, serta untuk IMB paling lama 30 hari.
Pengamat Ekonomi Asian Development Bank Institute Eric Sugandi mengatakan rendahnya inflasi Juni 2018 karena kombinasi dari pengaruh sisi supply dan demand. Dia menduga masyarakat menabung karena berjaga-jaga mengantisipasi kemungkinan kembali lemahnya daya beli pada masa mendatang. Eric pun memprediksi inflasi Juni 2018 sekitar 0,40% bulan ke bulan, dan tahunannya sebesar 2,9%.
Status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara Freeport akan berakhir pada 4 Juli 2018, sehingga aktivitas ekspor harus dihentikan. Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan pemerintah baru saja mengevaluasi usulan perpanjangan IUPK Sementara Freeport. Sementara itu salah satu kewajiban menyandang status IUPK adalah pembangunan pemurnian mineral (smelter), tapi sampai sekarang pembangunan ini baru mencapai 2,43%. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.