PAGU INDIKATIF ANGGARAN 2020

Ditjen Pajak Ambil Porsi 17,8% dari Total Pagu Anggaran Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 15:39 WIB
Ditjen Pajak Ambil Porsi 17,8% dari Total Pagu Anggaran Kemenkeu

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyampaikan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2020. Anggaran bagi Ditjen Pajak (DJP) diusulkan naik dari tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DJP mendapat pagu anggaran indikatif senilai Rp7,9 triliun atau naik dari alokasi tahun sebelumnya senilai Rp7,23 triliun. Pagu anggaran indikatif DJP tersebut tercatat sebesar 17,8% dari total pagu untuk Kemenkeu Rp44,3 triliun.

“Untuk DJP rencana kerja ditujukan untuk program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak dengan outcome penerimaan yang optimal,” katanya saat menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menekankan pembaruan sistem inti perpajakan atau core tax menjadi proyek nasional yang diemban DJP. Kemudian, proyek unggulan yang akan dilakukan otoritas pajak dibagi dalam empat kegiatan.

Pertama, inklusi kesadaran perpajakan dalam kurikulum sekolah. Kedua, penguatan sistem compliance risk management. Ketiga, penanganan atas transaksi ekonomi digital. Keempat, penyusunan rancangan peraturan presiden terkait integrasi data keuangan.

Empat proyek unggulan tersebut, sambung Sri Mulyani, akan didukung dengan kegiatan perumusan kebijakan perpajakan baik domestik maupun internasional dengan implementasi automatic exchange of information (AEoI).

“Kegiatan lain juga ikut dilakukan berupa peningkatan pelayanan hingga optimalisasi penagihan dan efektivitas pemeriksaan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru