PAGU INDIKATIF ANGGARAN 2020

Ditjen Pajak Ambil Porsi 17,8% dari Total Pagu Anggaran Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Juni 2019 | 15:39 WIB
Ditjen Pajak Ambil Porsi 17,8% dari Total Pagu Anggaran Kemenkeu

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyampaikan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2020. Anggaran bagi Ditjen Pajak (DJP) diusulkan naik dari tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DJP mendapat pagu anggaran indikatif senilai Rp7,9 triliun atau naik dari alokasi tahun sebelumnya senilai Rp7,23 triliun. Pagu anggaran indikatif DJP tersebut tercatat sebesar 17,8% dari total pagu untuk Kemenkeu Rp44,3 triliun.

“Untuk DJP rencana kerja ditujukan untuk program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak dengan outcome penerimaan yang optimal,” katanya saat menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menekankan pembaruan sistem inti perpajakan atau core tax menjadi proyek nasional yang diemban DJP. Kemudian, proyek unggulan yang akan dilakukan otoritas pajak dibagi dalam empat kegiatan.

Pertama, inklusi kesadaran perpajakan dalam kurikulum sekolah. Kedua, penguatan sistem compliance risk management. Ketiga, penanganan atas transaksi ekonomi digital. Keempat, penyusunan rancangan peraturan presiden terkait integrasi data keuangan.

Empat proyek unggulan tersebut, sambung Sri Mulyani, akan didukung dengan kegiatan perumusan kebijakan perpajakan baik domestik maupun internasional dengan implementasi automatic exchange of information (AEoI).

“Kegiatan lain juga ikut dilakukan berupa peningkatan pelayanan hingga optimalisasi penagihan dan efektivitas pemeriksaan,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN