KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Dukcapil Siap Wujudkan NIK sebagai Single Identity Number

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 14:30 WIB
Ditjen Dukcapil Siap Wujudkan NIK sebagai Single Identity Number

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan terus membenahi pelayanan guna mewujudkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai single identity number.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan Ditjen Dukcapil akan membenahi pelayanan mulai dari sisi pelayanan hingga keamanan data kependudukan. Terlebih, Ditjen Dukcapil juga mendapatkan dukungan dari World Bank.

"Database kependudukan kita benahi tidak hanya perangkat keras seperti storage dan juga cyber security atau perangkat lunaknya," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga saat ini, sudah ada 5.894 lembaga yang menjalin kerja sama pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil. Melalui kerja sama tersebut, sudah ada 11,5 miliar data NIK yang diakses oleh lembaga pengguna data.

Kerja Sama Diperluas

Ke depan, kerja sama akan diperluas guna mewujudkan NIK sebagai basis data seluruh pelayanan publik. Saat ini, yang sudah berlaku adalah NIK sebagai pengganti NPWP serta nomor kepesertaan JKN-KIS dan BPJS Kesehatan.

"Nanti, akan berlaku pula untuk pelayanan publik lainnya. Artinya, Ditjen Dukcapil akan menjadi backbone dan basis data semua jenis pelayanan publik. Inilah nilai strategis dari Ditjen Dukcapil," ujar Teguh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, Ditjen Dukcapil baru-baru ini mendapatkan pinjaman US$250 juta atau Rp3,7 triliun guna memperkuat sistem kependudukan dan pencatatan sipil di Ditjen Dukcapil.

Pinjaman akan dipakai untuk mengembangkan infrastruktur publik digital prioritas seperti platform verifikasi identitas, electronic know your customer (e-KYC), identifikasi digital, serta pertukaran data untuk memfasilitasi proses berbagi informasi antarkementerian yang mudah dan aman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra