KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Dukcapil Siap Wujudkan NIK sebagai Single Identity Number

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 14:30 WIB
Ditjen Dukcapil Siap Wujudkan NIK sebagai Single Identity Number

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan akan terus membenahi pelayanan guna mewujudkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai single identity number.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan Ditjen Dukcapil akan membenahi pelayanan mulai dari sisi pelayanan hingga keamanan data kependudukan. Terlebih, Ditjen Dukcapil juga mendapatkan dukungan dari World Bank.

"Database kependudukan kita benahi tidak hanya perangkat keras seperti storage dan juga cyber security atau perangkat lunaknya," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Hingga saat ini, sudah ada 5.894 lembaga yang menjalin kerja sama pemanfaatan data dengan Ditjen Dukcapil. Melalui kerja sama tersebut, sudah ada 11,5 miliar data NIK yang diakses oleh lembaga pengguna data.

Kerja Sama Diperluas

Ke depan, kerja sama akan diperluas guna mewujudkan NIK sebagai basis data seluruh pelayanan publik. Saat ini, yang sudah berlaku adalah NIK sebagai pengganti NPWP serta nomor kepesertaan JKN-KIS dan BPJS Kesehatan.

"Nanti, akan berlaku pula untuk pelayanan publik lainnya. Artinya, Ditjen Dukcapil akan menjadi backbone dan basis data semua jenis pelayanan publik. Inilah nilai strategis dari Ditjen Dukcapil," ujar Teguh.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sebagai informasi, Ditjen Dukcapil baru-baru ini mendapatkan pinjaman US$250 juta atau Rp3,7 triliun guna memperkuat sistem kependudukan dan pencatatan sipil di Ditjen Dukcapil.

Pinjaman akan dipakai untuk mengembangkan infrastruktur publik digital prioritas seperti platform verifikasi identitas, electronic know your customer (e-KYC), identifikasi digital, serta pertukaran data untuk memfasilitasi proses berbagi informasi antarkementerian yang mudah dan aman. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai