KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Dian Kurniati | Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan keputusan baru terkait dengan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 tahap ke-11.

KEP-105/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 diterapkan secara mandatory di sejumlah kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC). Penerapan mandatory CEISA 4.0 ini berlaku untuk layanan ekspor, impor, manifes, dan laboratorium.

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0, diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-105/BC/2024, dikutip pada Rabu (26/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

KEP-105/BC/2024 menyatakan CEISA 4.0 akan diterapkan secara mandatory untuk melaksanakan transformasi teknologi informasi dan komunikasi pada DJBC. CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh pada berbagai layanan, seperti layanan impor, layanan ekspor, layanan TPB.

Kemudian, layanan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, layanan voluntary declaration, layanan perizinan prinsip, layanan perbendaharaan, layanan manifes, layanan barang kiriman, dan layanan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Penerapan CEISA 4.0 terhadap layanan impor, layanan ekspor, TPB, PLB, dan layanan laboratorium telah dilakukan uji coba (piloting) pada KPUBC dan KPPBC sejak beberapa tahun lalu.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

DJBC pun telah mengevaluasi pelaksanaan uji coba terhadap KPUBC dan KPPBC secara bertahap berdasarkan KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, dan KEP-87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0.

Diktum kesatu KEP-105/BC/2024 menyebut penerapan mandatory CEISA 4.0 merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan SDM, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada kantor bea dan cukai yang ditetapkan. Kantor bea dan cukai ini mencakup kanwil/kanwil khusus, KPUBC, dan KPPBC.

Penerapan secara mandatory CEISA 4.0 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait serta kantor bea dan cukai. Kantor bea cukai lantas diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara mandatory CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Kantor bea dan cukai juga diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara mandatory CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 mengalami kondisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tidak normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA, aplikasi pendukung, atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 22 Juni 2024]," bunyi diktum kedelapan KEP-105/BC/2024.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Lampiran KEP-105/BC/2024 memerinci daftar KPUBC dan KPPBC yang ditetapkan melakukan penerapan secara mandatory CEISA 4.0 tahap 11. Lalu, mandatory CEISA 4.0 layanan ekspor diterapkan di KPUBC Soekarno-Hatta pada 4 Juni 2024 dan KPUBC Tanjung Priok pada 1 Juli 2024.

Untuk mandatory CEISA 4.0 layanan impor diterapkan di KPUBC Soekarno-Hatta pada 8 Juli 2024 dan KPUBC Tanjung Priok pada 15 Juli 2024. Kemudian, mandatory CEISA 4.0 layanan laboratorium, dilaksanakan di BLBC Jakarta mulai 15 Juli 2024.

Selanjutnya, mandatory CEISA 4.0 layanan manifes dilaksanakan di KPPBC Gresik, KPPBC Banjarmasin, KPPBC Teluk Bayur, KPPBC Dumai, KPPBC Bontang, dan KPPBC Nunukan mulai 1 Juli 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik