PENINDAKAN ROKOK ILEGAL

Ditjen Bea Cukai Gagalkan Distribusi 192.000 Batang Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 April 2020 | 17:03 WIB
Ditjen Bea Cukai Gagalkan Distribusi 192.000 Batang Rokok Ilegal

Ditjen Bea Cukai menggagalkan distribusi 192.000 batang rokok ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (15/4/2020). (foto: DJBC)

SIDOARJO, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak 192.000 batang rokok atau 96 bal pada Rabu dini hari (15/4/2020) di wilayah Candi, Sidoarjo, Jawa Timur.

Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I Mohammad Yatim mengatakan potensi kerugian negara dari rokok ilegal itu mencapai Rp200 juta. Petugas DJBC pun menerbitkan surat bukti penindakan, berita acara pemeriksaan dan berita acara serah terima atas satu orang.

“Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tutur Yatim dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Yatim menambahkan situasi pandemi Corona saat ini banyak dimanfaatkan pelaku usaha nakal untuk mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai. Apalagi, fokus pemerintah dan masyarakat saat ini tertuju kepada penanganan pandemi Corona.

“Penangkapan beruntun yang ke-4 dalam 4 hari ini menunjukkan banyak pihak memanfaatkan situasi dan kondisi saat pemerintah dan masyarakat sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19,” tuturnya.

Yatim menegaskan DJBC tetap konsisten mengawasi peredaran barang kena cukai khususnya rokok. Dia juga berharap dukungan masyarakat agar DJBC dapat menekan peredaran rokok ilegal dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan