HUNGARIA

Ditekan Komisi Eropa, Pajak Iklan Naik Jadi 7,5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 15:40 WIB
Ditekan Komisi Eropa, Pajak Iklan Naik Jadi 7,5%

BUDAPEST, DDTCNews – Parlemen Hungaria menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kenaikan tarif pajak iklan dari 5,3% menjadi 7,5%. Peningkatan tersebut dilatarbelakangi oleh keberatan yang dilayangkan Komisi Eropa karena rendahnya tarif pajak iklan yang ditetapkan oleh Hungaria.

Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa setiap keuntungan perusahaan di bawah ambang batas HUF100 juta atau setara Rp4,7 miliar akan dikenakan pajak baru dengan tarif 7,5%. Tarif baru ini akan mulai berlaku efektif 1 Juli 2017.

“RUU baru ini sudah disesuaiakan dengan peraturan Uni Eropa (UE). Tidak ada pengecualian khusus atau interpretasi tersembunyi dari RUU baru ini yang dapat melanggar ketentuan UE,” ungkap pernyataan Parlemen, Kamis (18/5).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menanggapi rencana tersebut, Grup RTL yang merupakan salah satu perusahaan media asing terbesar berbasis di Luksemburg dan mengoperasikan dua saluran televisi komersial dan enam saluran kabel di Hungaria menentang rencana tersebut.

Grup RTL mengirimkan surat resmi yang berisi mengenai keluhan atas dampak yang akan diterimanya kepada Komisi Eropa mengenai tarif pajak baru atas iklan media.

RTL berpendapat pajak tersebut hanya bertujuan untuk menarik penerimaan pajak hingga 80% atau HUF4,5 miliar atau Rp215 miliar dari kelompok media independen yang memiliki pangsa pasar sekitar 13,5%.

Keluhan tersebut dikirimkan kepada Komisi Perpajakan Eropa, Algirdas Šemeta. Seperti dilansir dalam bna.com, jika pihak Komisi Perpajakan Eropa menerima permohonan tersebut, maka akan diteruskan dan dibahas lebih lanjut ke tingkat pengadilan Eropa di Strasbourg. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar