HUNGARIA

Ditekan Komisi Eropa, Pajak Iklan Naik Jadi 7,5%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Mei 2017 | 15:40 WIB
Ditekan Komisi Eropa, Pajak Iklan Naik Jadi 7,5%

BUDAPEST, DDTCNews – Parlemen Hungaria menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kenaikan tarif pajak iklan dari 5,3% menjadi 7,5%. Peningkatan tersebut dilatarbelakangi oleh keberatan yang dilayangkan Komisi Eropa karena rendahnya tarif pajak iklan yang ditetapkan oleh Hungaria.

Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa setiap keuntungan perusahaan di bawah ambang batas HUF100 juta atau setara Rp4,7 miliar akan dikenakan pajak baru dengan tarif 7,5%. Tarif baru ini akan mulai berlaku efektif 1 Juli 2017.

“RUU baru ini sudah disesuaiakan dengan peraturan Uni Eropa (UE). Tidak ada pengecualian khusus atau interpretasi tersembunyi dari RUU baru ini yang dapat melanggar ketentuan UE,” ungkap pernyataan Parlemen, Kamis (18/5).

Baca Juga:
Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Menanggapi rencana tersebut, Grup RTL yang merupakan salah satu perusahaan media asing terbesar berbasis di Luksemburg dan mengoperasikan dua saluran televisi komersial dan enam saluran kabel di Hungaria menentang rencana tersebut.

Grup RTL mengirimkan surat resmi yang berisi mengenai keluhan atas dampak yang akan diterimanya kepada Komisi Eropa mengenai tarif pajak baru atas iklan media.

RTL berpendapat pajak tersebut hanya bertujuan untuk menarik penerimaan pajak hingga 80% atau HUF4,5 miliar atau Rp215 miliar dari kelompok media independen yang memiliki pangsa pasar sekitar 13,5%.

Keluhan tersebut dikirimkan kepada Komisi Perpajakan Eropa, Algirdas Šemeta. Seperti dilansir dalam bna.com, jika pihak Komisi Perpajakan Eropa menerima permohonan tersebut, maka akan diteruskan dan dibahas lebih lanjut ke tingkat pengadilan Eropa di Strasbourg. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha