IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Ditanya Anak SD, Jokowi Ungkap Alasan Ibu Kota Tidak Pindah ke Papua

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2023 | 14:03 WIB
Ditanya Anak SD, Jokowi Ungkap Alasan Ibu Kota Tidak Pindah ke Papua

Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan murid SD di Ballroom Cendrawasih, Swiss-Belhotel, Kota Jayapura, Papua, Jumat (7/7/2023). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan alasannya tidak memindahkan ibu kota Indonesia ke Papua dan malah memilih Kalimantan sebagai lokasi baru. Hal ini diungkap di tengah pertemuan Jokowi bersama perwakilan murid-murid SD di Kota Jayapura, Papua di sela kunjungan kerjanya ke wilayah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Kesia Olivia Ergor, seorang pelajar SD melempar pertanyaan kepada Presiden Jokowi. Dia bertanya mengapa Papua tidak dipilih sebagai lokasi ibu kota yang baru.

"Indonesia ini sangat besar, dari Papua sampai ke Aceh, dari Sabang sampai ke Merauke ya. Sangat luas sekali," kata Jokowi, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Dengan kondisi geografis Indonesia yang luas tersebut, Jokowi menjelaskan, lokasi ibu kota Nusantara (IKN) akhirnya ditetapkan di Kalimantan. Pertimbangannya, salah satunya, posisinya berada di tengah-tengah kepulauan NKRI sehingga dekat untuk diakses dari sisi barat, timur, utara, maupun selatan Indonesia.

"Kalau dipilih yang timur (misalnya Papua), yang dari Aceh ke Papua itu kalau ke sini jauh sekali. 9 jam dari Aceh ke Papua naik pesawat. Itu kalau naik kapal bisa berminggu-minggu," kata Jokowi.

Pembangunan IKN Dikebut

Seperti diketahui, pemerintah terus mengebut pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Pemerintah mengeklaim progres pembangunan IKN sudah sebesar 29,27% per Juni 2023. Dalam prosesnya, terdapat 4 tahap pembentukan IKN, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Di sisi lain, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan prajurit TNI ke Ibu Kota Nusantara ditargetkan dimulai pada 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas sempat mengatakan pemerintah akan memindahkan 16.990 orang pegawai pada tahap awal. Angka ini terdiri atas 11.274 ASN dari 40 kementerian/lembaga serta serta 5.716 personel Polri/TNI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Senin, 11 November 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Loket Khusus Fasilitas Perpajakan IKN Tersedia di Kantor Pajak Berau

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses