UU 6/2021

Ditandatangani Presiden Jokowi, UU APBN 2022 Akhirnya Terbit

Dian Kurniati | Kamis, 04 November 2021 | 16:45 WIB
Ditandatangani Presiden Jokowi, UU APBN 2022 Akhirnya Terbit

Tampilan awal salinan UU No. 6/2021 tentang APBN 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 6/2021 tentang APBN 2022, setelah disahkan DPR pada 30 September 2021.

Dalam bagian pertimbangan UU 6/2021, APBN disebut menjadi wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. APBN disusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.

"APBN terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran," bunyi Pasal 2 beleid tersebut, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pendapatan negara dalam APBN 2022 ditargetkan senilai Rp1.846,1 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sejumlah Rp1.510,0 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,5 triliun, dan hibah senilai Rp579,8 miliar.

Belanja pemerintah dipatok senilai Rp2.714,1 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp1.944,5 triliun dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang disepakati senilai Rp769,6 triliun.

Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, nilai defisit APBN 2022 mencapai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pembiayaan anggaran untuk menutup defisit tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pembiayaan anggaran pada 2022 tersebut terdiri atas pembiayaan utang Rp973,5 triliun, pembiayaan investasi senilai minus Rp182,3 triliun, pemberian pinjaman Rp585,4 triliun, kewajiban penjaminan senilai minus Rp1,12 triliun, dan pembiayaan lainnya Rp77,3 triliun.

Pemerintah juga dapat menerbitkan surat berharga negara (SBN) dengan tujuan tertentu, termasuk menerbitkan SBN yang dapat dibeli Bank Indonesia di pasar perdana.

Apabila terdapat sisa dana dari penerbitan SBN dengan tujuan tertentu pada 2021, pemerintah juga dapat menggunakan sisa dana tersebut untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada 2022.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan pinjaman tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas badan layanan umum sebagai tambahan pembiayaan," bunyi Pasal 23 ayat (1) UU APBN.

UU APBN 2022 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2021 dan diundangkan pada hari yang sama. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?