JERMAN

Ditagih Utang Pajak Rp15 Triliun, Grup Perusahaan Ini Tak Terima

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:00 WIB
Ditagih Utang Pajak Rp15 Triliun, Grup Perusahaan Ini Tak Terima

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber: correctiv.org)

FRANKFURT, DDTCNews – Perusahaan asal Swedia, Skandinaviska Enskilda Banken AB (SEB) harus melunasi utang pajaknya sejumlah €936 juta atau setara Rp15 triliun. Utang pajak tersebut ditagih oleh otoritas pajak Jerman atas transaksi anak perusahaan SEB negara tersebut.

Otoritas pajak setempat menyatakan terdapat pajak yang masih harus dibayar atas transaksi terkait cum-ex penjualan dividen oleh anak perusahaan SEB di Jerman sebesar €511 juta.

“Pada 2020 SEB menyatakan bahwa otoritas pajak Frankfurt mengklaim adanya pajak terutang oleh anak perusahaan SEB, DSK Hyp AG sebesar €425 juta untuk tahun pajak 2008-2013,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Dari pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pajak Frankfurt dinyatakan seluruh utang pajak yang masih harus dibayar DSK Hyp AG menjadi €936 juta. Tentu, hal tersebut mendapat penolakan keras dari SEB.

“Pemeriksaan yang dilakukan terjadi sebelum adanya perubahan dalam aturan pajak Jerman pada 2016. Untuk itu, SEB menyatakan jika transaksi yang ada akan menganut prevailing law,” tegasnya.

Sebelumnya pada 2018, SEB mengatakan bahwa otoritas pajak Jerman melakukan penelitian atas transaksi sekuritasnya sebelum Januari 2016. Saat itu bank menyatakan bahwa tak ada transaksi yang mencurigakan.

Skema cum-ex sendiri adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham. Pihak yang melakukan transaksi ini dapat mengklaim kredit pajak atas dividen meskipun tidak ada pemotongan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha