JERMAN

Ditagih Utang Pajak Rp15 Triliun, Grup Perusahaan Ini Tak Terima

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:00 WIB
Ditagih Utang Pajak Rp15 Triliun, Grup Perusahaan Ini Tak Terima

Negara yang terdampak skandal pajak CumEx. (sumber: correctiv.org)

FRANKFURT, DDTCNews – Perusahaan asal Swedia, Skandinaviska Enskilda Banken AB (SEB) harus melunasi utang pajaknya sejumlah €936 juta atau setara Rp15 triliun. Utang pajak tersebut ditagih oleh otoritas pajak Jerman atas transaksi anak perusahaan SEB negara tersebut.

Otoritas pajak setempat menyatakan terdapat pajak yang masih harus dibayar atas transaksi terkait cum-ex penjualan dividen oleh anak perusahaan SEB di Jerman sebesar €511 juta.

“Pada 2020 SEB menyatakan bahwa otoritas pajak Frankfurt mengklaim adanya pajak terutang oleh anak perusahaan SEB, DSK Hyp AG sebesar €425 juta untuk tahun pajak 2008-2013,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dari pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pajak Frankfurt dinyatakan seluruh utang pajak yang masih harus dibayar DSK Hyp AG menjadi €936 juta. Tentu, hal tersebut mendapat penolakan keras dari SEB.

“Pemeriksaan yang dilakukan terjadi sebelum adanya perubahan dalam aturan pajak Jerman pada 2016. Untuk itu, SEB menyatakan jika transaksi yang ada akan menganut prevailing law,” tegasnya.

Sebelumnya pada 2018, SEB mengatakan bahwa otoritas pajak Jerman melakukan penelitian atas transaksi sekuritasnya sebelum Januari 2016. Saat itu bank menyatakan bahwa tak ada transaksi yang mencurigakan.

Skema cum-ex sendiri adalah skema yang melibatkan penjualan atau pertukaran saham pada saat dividen siap untuk diberikan bagi pemegang saham. Pihak yang melakukan transaksi ini dapat mengklaim kredit pajak atas dividen meskipun tidak ada pemotongan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja