JERMAN

Ditagih Lapor SPT dan Bayar Denda, Pensiunan Tentara AS Tak Terima

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 09:30 WIB
Ditagih Lapor SPT dan Bayar Denda, Pensiunan Tentara AS Tak Terima

ILUSTRASI. Pasukan Pertahanan Wilayah Polandia patroli di perbatasan Polandia/Belarusia di lokasi tak disebutkan di Polandia pada gambar yang dirilis oleh Pasukan Pertahanan Wilayah pada Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Territorial Defence Forces/Handout via REUTERS/RWA/djo

BERLIN, DDTCNews - Otoritas pajak Kota Kusel negara bagian Rhineland-Palatinate, Jerman menagih pensiunan tentara Amerika Serikat (AS) untuk membayar dan melaporkan SPT PPh orang pribadi.

Seorang personel Angkatan Udara AS, Matt Larsen, baru saja pensiun pada Juli 2021. Dia bertugas di bawah bendera NATO di Pangkalan Udara Ramstein, Jerman. Penerbang AS itu dibuat terkejut karena muncul surat dari otoritas pajak lokal yang menagih PPh orang pribadi atas gaji yang diperolehnya selama bertugas di Jerman.

"Saya tidak tahu harus pergi ke mana lagi, apa yang terjadi sangat tidak adil," katanya dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Larsen menuturkan surat dari kantor pajak Kusel diterima pada 8 November 2021. Surat tersebut menerangkan kewajiban pembayaran denda sebesar €200 karena tidak melaporkan SPT orang pribadi tahun pajak 2019.

Menurutnya, otoritas pajak lokal Jerman tidak memiliki hak menagih kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak sebagai personel militer aktif AS. Oleh karena itu, dia menolak untuk membayar denda karena sudah menyampaikan SPT kepada otoritas pajak AS/IRS.

Dia juga sudah menunjuk pengacara di Jerman untuk mewakilinya berhadapan dengan otoritas pajak lokal. Permintaannya hanya satu, agar kantor pajak lokal Jerman membatalkan surat penagihan karena tugasnya di Jerman dilindungi oleh perjanjian NATO.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Hal tersebut diperkuat oleh Kementerian Luar Negeri AS. Kemenkeu AS juga menyampaikan bahwa kantor pajak negara bagian Jerman telah salah menafsirkan isi perjanjian status pasukan NATO. Kesalahan penafsiran tersebut membuat beberapa tentara AS yang bertugas di bawah Komando NATO menghadapi permasalahan perpajakan di Jerman.

"Kami sudah berulang kali mengatakan kantor pajak lokal salah menafsirkan perjanjian status pasukan NATO dengan memaksa personel AS untuk membayar pajak penghasilan dan dendanya di Jerman. Ini kasus keenam yang terjadi pada tentara AS di Jerman," tulis keterangan kemenlu AS dikutip dari military.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra