PP 86/2021

Distribusi Meterai Elektronik, Peruri Boleh Gandeng Swasta

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Distribusi Meterai Elektronik, Peruri Boleh Gandeng Swasta

Tampilan awal Peraturan Pemerintah No. 86/2020

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak lain alias swasta dalam mendistribusikan meterai elektronik.

Dalam kerja sama tersebut, Perum Peruri harus menjalankan kerja sama melalui proses yang transparan dan akuntabel serta memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap pihak.

"Pihak lain ... merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri," bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Dalam melaksanakan dan memilih pihak lain yang menjadi mitra Perum Peruri, BUMN tersebut perlu berkoordinasi dengan menteri keuangan.

Seperti diketahui, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai baru sebagaimana tertuang pada UU 11/2020. Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Perum Peruri selaku BUMN yang mendapatkan tugas untuk membuat meterai elektronik memiliki tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan sistem atau aplikasi yang memungkinkan penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana yang telah diperintahkan.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Tak hanya produksi, proses distribusi meterai elektronik juga dimandatkan kepada Perum Peruri. "Yang dimaksud dengan 'mendistribusikan meterai elektronik' adalah serangkaian proses distribusi melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri dalam bekerja sama dengan pihak lain," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (2) PP 86/2021.

Pihak lain yang bekerja sama dengan Perum Peruri nantinya harus menyetorkan nominal meterai yang terjual ke kas negara.

"Penjualan meterai ... ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nominal meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara," bunyi Pasal 10 ayat (1) PP 86/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP