PP 86/2021

Distribusi Meterai Elektronik, Peruri Boleh Gandeng Swasta

Muhamad Wildan | Kamis, 26 Agustus 2021 | 16:45 WIB
Distribusi Meterai Elektronik, Peruri Boleh Gandeng Swasta

Tampilan awal Peraturan Pemerintah No. 86/2020

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak lain alias swasta dalam mendistribusikan meterai elektronik.

Dalam kerja sama tersebut, Perum Peruri harus menjalankan kerja sama melalui proses yang transparan dan akuntabel serta memberikan kesempatan yang sama terhadap setiap pihak.

"Pihak lain ... merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri," bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 86/2021, dikutip Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Dalam melaksanakan dan memilih pihak lain yang menjadi mitra Perum Peruri, BUMN tersebut perlu berkoordinasi dengan menteri keuangan.

Seperti diketahui, meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai baru sebagaimana tertuang pada UU 11/2020. Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Perum Peruri selaku BUMN yang mendapatkan tugas untuk membuat meterai elektronik memiliki tugas untuk menyusun konsep desain, menyediakan sistem atau aplikasi yang memungkinkan penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana yang telah diperintahkan.

Baca Juga:
Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Tak hanya produksi, proses distribusi meterai elektronik juga dimandatkan kepada Perum Peruri. "Yang dimaksud dengan 'mendistribusikan meterai elektronik' adalah serangkaian proses distribusi melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri dalam bekerja sama dengan pihak lain," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (2) PP 86/2021.

Pihak lain yang bekerja sama dengan Perum Peruri nantinya harus menyetorkan nominal meterai yang terjual ke kas negara.

"Penjualan meterai ... ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nominal meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara," bunyi Pasal 10 ayat (1) PP 86/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Selasa, 03 Desember 2024 | 18:45 WIB PMK 81/2024

Ketentuan SPT Masa Bea Meterai Dilaksanakan berdasarkan PMK 81/2024

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

What are Impressed Stamps?

Jumat, 22 November 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA METERAI

Apa Itu Meterai Percetakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?