KOTA MALANG

Dispenda Lakukan Pematokan Lahan Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 11:23 WIB
Dispenda Lakukan Pematokan Lahan Penunggak Pajak Tim Operasi Penagihan Dispenda Kota Malang ketika memasang patok di objek penunggak pajak, Rabu (7/12). (Foto: Dispenda Kota Malang)

MALANG, DDTC News – Jelang tutup tahun, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang masih gencar menjaring penunggak pajak. Pada Rabu (7/12), Tim Operasi Penagihan Dispenda melakukan pematokan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan sedikitnya terdapat 8 objek pajak berupa lahan dan tanah kosong yang menjadi sasaran operasi. Adapun pematokan dilakukan karena selama ini para pemilik lahan yang bersangkutan tak kunjung menyelesaikan tunggakan PBB atas lahan masing-masing.

“Pematokan ini kami lakukan sebagai langkah komunikasi dengan wajib pajak yang menunggak PBB dan sulit dicari keberadaannya. Namun, selanjutnya akan menjadi langkah tegas Dispenda sebelum ditingkatkan ke ranah hukum,” ujarnya di Malang, Rabu (7/12).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Objek pajak yang menjadi sasaran di antaranya lahan yang berada di wilayah wilayah Kecamatan Blimbing dan Kedungkandang, tepatnya di Jalan Raya Tlogowaru, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Burung Gereja, Jalan Danau Kerinci Raya, Jalan Danau Tondano Raya dan Jalan Simpang Sulfat Selatan.

Ade menambahkan rata-rata para pemilik lahan tersebut telah menunggak PBB selama 10 tahun. Salah satu kesulitan yang dihadapi pihak Dispenda adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para WP tersebut.

“Mulai dari ketidaksesuaian alamat sehingga SPPT tidak terkirim, ketidaktahuan wajib pajak, hingga unsur kesengajaan wajib pajak yang memang tidak ingin membayar pajak,” jelasnya.

Operasi ini, seperti dilansir dari malangtimes.com, akan terus dilakukan sepanjang pekan ini. Kecamatan yang akan menjadi target baru adalah Kecamatan Lowokwaru, Sukun dan Klojen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi