MALANG, DDTC News – Jelang tutup tahun, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang masih gencar menjaring penunggak pajak. Pada Rabu (7/12), Tim Operasi Penagihan Dispenda melakukan pematokan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan.
Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan sedikitnya terdapat 8 objek pajak berupa lahan dan tanah kosong yang menjadi sasaran operasi. Adapun pematokan dilakukan karena selama ini para pemilik lahan yang bersangkutan tak kunjung menyelesaikan tunggakan PBB atas lahan masing-masing.
“Pematokan ini kami lakukan sebagai langkah komunikasi dengan wajib pajak yang menunggak PBB dan sulit dicari keberadaannya. Namun, selanjutnya akan menjadi langkah tegas Dispenda sebelum ditingkatkan ke ranah hukum,” ujarnya di Malang, Rabu (7/12).
Objek pajak yang menjadi sasaran di antaranya lahan yang berada di wilayah wilayah Kecamatan Blimbing dan Kedungkandang, tepatnya di Jalan Raya Tlogowaru, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Burung Gereja, Jalan Danau Kerinci Raya, Jalan Danau Tondano Raya dan Jalan Simpang Sulfat Selatan.
Ade menambahkan rata-rata para pemilik lahan tersebut telah menunggak PBB selama 10 tahun. Salah satu kesulitan yang dihadapi pihak Dispenda adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para WP tersebut.
“Mulai dari ketidaksesuaian alamat sehingga SPPT tidak terkirim, ketidaktahuan wajib pajak, hingga unsur kesengajaan wajib pajak yang memang tidak ingin membayar pajak,” jelasnya.
Operasi ini, seperti dilansir dari malangtimes.com, akan terus dilakukan sepanjang pekan ini. Kecamatan yang akan menjadi target baru adalah Kecamatan Lowokwaru, Sukun dan Klojen. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.