KOTA MALANG

Dispenda Lakukan Pematokan Lahan Penunggak Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2016 | 11:23 WIB
Dispenda Lakukan Pematokan Lahan Penunggak Pajak Tim Operasi Penagihan Dispenda Kota Malang ketika memasang patok di objek penunggak pajak, Rabu (7/12). (Foto: Dispenda Kota Malang)

MALANG, DDTC News – Jelang tutup tahun, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang masih gencar menjaring penunggak pajak. Pada Rabu (7/12), Tim Operasi Penagihan Dispenda melakukan pematokan terhadap objek pajak yang memiliki tunggakan.

Kepala Dispenda Kota Malang Ade Herawanto mengatakan sedikitnya terdapat 8 objek pajak berupa lahan dan tanah kosong yang menjadi sasaran operasi. Adapun pematokan dilakukan karena selama ini para pemilik lahan yang bersangkutan tak kunjung menyelesaikan tunggakan PBB atas lahan masing-masing.

“Pematokan ini kami lakukan sebagai langkah komunikasi dengan wajib pajak yang menunggak PBB dan sulit dicari keberadaannya. Namun, selanjutnya akan menjadi langkah tegas Dispenda sebelum ditingkatkan ke ranah hukum,” ujarnya di Malang, Rabu (7/12).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Objek pajak yang menjadi sasaran di antaranya lahan yang berada di wilayah wilayah Kecamatan Blimbing dan Kedungkandang, tepatnya di Jalan Raya Tlogowaru, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan Burung Gereja, Jalan Danau Kerinci Raya, Jalan Danau Tondano Raya dan Jalan Simpang Sulfat Selatan.

Ade menambahkan rata-rata para pemilik lahan tersebut telah menunggak PBB selama 10 tahun. Salah satu kesulitan yang dihadapi pihak Dispenda adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada para WP tersebut.

“Mulai dari ketidaksesuaian alamat sehingga SPPT tidak terkirim, ketidaktahuan wajib pajak, hingga unsur kesengajaan wajib pajak yang memang tidak ingin membayar pajak,” jelasnya.

Operasi ini, seperti dilansir dari malangtimes.com, akan terus dilakukan sepanjang pekan ini. Kecamatan yang akan menjadi target baru adalah Kecamatan Lowokwaru, Sukun dan Klojen. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?