BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan tarif pajak berdasarkan Pasal 31E UU PPh tidak memiliki batas waktu asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/4/2024).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa fasilitas tarif tersebut dapat dipakai sepanjang wajib pajak bersangkutan masih memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh.

Sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Untuk diperhatikan pengurangan tarif sebesar 50% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Adapun besarnya bagian peredaran bruto itu dapat dinaikkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Selain fasilitas Pasal 31E UU PPh, ada pula bahasan mengenai kewenangan Indonesia dalam memberikan bantuan penagihan pajak bagi yurisdiksi lain, uji coba laporan keuangan berbasis XBRL oleh DJP, pemeriksaan terkait dengan transfer pricing, dan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pelayanan kepabeanan dan cukai yang viral belakangan ini.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Tanpa Permohonan

Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan tanpa perlu mengajukan permohonan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana Putra mengatakan wajib pajak badan dapat memanfaatkan insentif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersedia pada formulir SPT 1771.

"Silakan saja dimanfaatkan, di dalam SPT ada centangannya itu yang Pasal 31E dipilih, tarifnya akan menjadi 11%. Sesimpel itu saja," katanya. (DDTCNews)

RI Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Perpres 159/2014 direvisi agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters secara resiprokal dengan otoritas pajak yurisdiksi mitra.

Namun, merujuk pada declaration yang terlampir pada Perpres 56/2034, pemerintah menyatakan untuk tidak menyediakan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak tertentu. (DDTCNews)

Uji Coba Laporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

DJP segera melaksanakan uji coba atau piloting tahap II atas pelaporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan piloting tahap II akan dilaksanakan setelah DJP melakukan evaluasi atas piloting tahap I. Menurutnya, piloting juga akan melibatkan Setjen Kemenkeu yang membawahi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

"Kami berdua dengan Pak Sekjen berencana untuk mencoba sekitar mungkin 70-an wajib pajak lagi. Kami akan coba untuk melakukan submission laporan keuangan dalam bentuk XBRL," katanya. (DDTCNews)

Pemeriksaan Lapangan Transfer Pricing

Dalam pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, DJP dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan kantor menjadi pemeriksaan lapangan.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor DJP. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. (DDTCNews)

Sri Mulyani Tanggapi Pelayanan Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta sebagai respons atas sejumlah isu aktual mengenai pelayanan bea cukai yang viral.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sri Mulyani meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senantiasai memperbaiki kualitas layanannya kepada masyarakat. Di samping itu, guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai aturan kepabeanan dan cukai, menkeu juga meminta otoritas mengintensifkan sosialisasi.

"Saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan - kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," kata menkeu. (Medcom) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja