BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB
Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan tarif pajak berdasarkan Pasal 31E UU PPh tidak memiliki batas waktu asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (29/4/2024).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan bahwa fasilitas tarif tersebut dapat dipakai sepanjang wajib pajak bersangkutan masih memenuhi kriteria Pasal 31E UU PPh.

Sesuai dengan Pasal 31E ayat (1) UU PPh, wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh (22%).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Untuk diperhatikan pengurangan tarif sebesar 50% tersebut dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Adapun besarnya bagian peredaran bruto itu dapat dinaikkan dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Selain fasilitas Pasal 31E UU PPh, ada pula bahasan mengenai kewenangan Indonesia dalam memberikan bantuan penagihan pajak bagi yurisdiksi lain, uji coba laporan keuangan berbasis XBRL oleh DJP, pemeriksaan terkait dengan transfer pricing, dan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pelayanan kepabeanan dan cukai yang viral belakangan ini.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Tanpa Permohonan

Wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan tanpa perlu mengajukan permohonan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana Putra mengatakan wajib pajak badan dapat memanfaatkan insentif Pasal 31E UU PPh hanya dengan mencentang kolom yang tersedia pada formulir SPT 1771.

"Silakan saja dimanfaatkan, di dalam SPT ada centangannya itu yang Pasal 31E dipilih, tarifnya akan menjadi 11%. Sesimpel itu saja," katanya. (DDTCNews)

RI Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Perpres 159/2014 direvisi agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters secara resiprokal dengan otoritas pajak yurisdiksi mitra.

Namun, merujuk pada declaration yang terlampir pada Perpres 56/2034, pemerintah menyatakan untuk tidak menyediakan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak tertentu. (DDTCNews)

Uji Coba Laporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

DJP segera melaksanakan uji coba atau piloting tahap II atas pelaporan keuangan berbasis extensible business reporting language (XBRL).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan piloting tahap II akan dilaksanakan setelah DJP melakukan evaluasi atas piloting tahap I. Menurutnya, piloting juga akan melibatkan Setjen Kemenkeu yang membawahi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

"Kami berdua dengan Pak Sekjen berencana untuk mencoba sekitar mungkin 70-an wajib pajak lagi. Kami akan coba untuk melakukan submission laporan keuangan dalam bentuk XBRL," katanya. (DDTCNews)

Pemeriksaan Lapangan Transfer Pricing

Dalam pengujian kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, DJP dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan kantor menjadi pemeriksaan lapangan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor DJP. Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. (DDTCNews)

Sri Mulyani Tanggapi Pelayanan Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta sebagai respons atas sejumlah isu aktual mengenai pelayanan bea cukai yang viral.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sri Mulyani meminta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senantiasai memperbaiki kualitas layanannya kepada masyarakat. Di samping itu, guna memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai aturan kepabeanan dan cukai, menkeu juga meminta otoritas mengintensifkan sosialisasi.

"Saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan - kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," kata menkeu. (Medcom) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses