KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM Mobil Baru Diperpanjang, Simak Lagi Perinciannya

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:30 WIB
Diskon PPnBM Mobil Baru Diperpanjang, Simak Lagi Perinciannya

Ilustrasi. Truk pengangkut mobil tersangkut pada perlintasan kereta api di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Kementerian Perindustrian melalui akun media sosial Twitter turut mengabarkan perpanjangan insentif PPnBM mobil DTP kepada warganet. Perpanjangan insentif tersebut hanya berlaku untuk mobil seharga Rp250 juta ke bawah.

"Hai sobat industri, ada kabar gembira nih, insentif pajak penjualan atas barang mewah (#PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan roda empat diperpanjang loh!" bunyi cuitan akun @Kemenperin_RI, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Akun Kemenperin menjelaskan pemerintah memperpanjang insentif PPnBM DTP untuk meningkatkan utilisasi industri alat angkut dan menghidupkan industri komponen termasuk IKM. Pada akhirnya, kebijakan itu juga diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional.

Meski demikian, terdapat perubahan skema insentif PPnBM DTP dengan tahun lalu. Pada tahun ini, pemberian insentif akan terbagi untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan sebesar 100% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022. Adapun pada kuartal IV, PPnBM harus dibayar penuh sebesar 3%.

"Skema diskon #PPnBMDTP ini memberikan 100% diskon untuk mobil LCGC pada kuartal I tahun 2022 dengan syarat local content sebesar 60%," bunyi cuitan akun tersebut.

Sementara itu, skema PPnBM DTP yang berbeda berlaku untuk mobil seharga Rp200-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya diberikan pada kuartal I/2022, sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh.

Besaran insentif itu lebih kecil dari tahun lalu, ketika pemerintah memberikan PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc. Sementara itu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja