KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM Mobil Baru Diperpanjang, Simak Lagi Perinciannya

Dian Kurniati | Sabtu, 22 Januari 2022 | 10:30 WIB
Diskon PPnBM Mobil Baru Diperpanjang, Simak Lagi Perinciannya

Ilustrasi. Truk pengangkut mobil tersangkut pada perlintasan kereta api di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.

Kementerian Perindustrian melalui akun media sosial Twitter turut mengabarkan perpanjangan insentif PPnBM mobil DTP kepada warganet. Perpanjangan insentif tersebut hanya berlaku untuk mobil seharga Rp250 juta ke bawah.

"Hai sobat industri, ada kabar gembira nih, insentif pajak penjualan atas barang mewah (#PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan roda empat diperpanjang loh!" bunyi cuitan akun @Kemenperin_RI, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Akun Kemenperin menjelaskan pemerintah memperpanjang insentif PPnBM DTP untuk meningkatkan utilisasi industri alat angkut dan menghidupkan industri komponen termasuk IKM. Pada akhirnya, kebijakan itu juga diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif nasional.

Meski demikian, terdapat perubahan skema insentif PPnBM DTP dengan tahun lalu. Pada tahun ini, pemberian insentif akan terbagi untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah dan Rp200-Rp250 juta.

Pada mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan sebesar 100% sehingga masyarakat membayar PPnBM 0%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan menjadi 2% pada kuartal II/2022 dan hanya 1% pada kuartal III/2022. Adapun pada kuartal IV, PPnBM harus dibayar penuh sebesar 3%.

"Skema diskon #PPnBMDTP ini memberikan 100% diskon untuk mobil LCGC pada kuartal I tahun 2022 dengan syarat local content sebesar 60%," bunyi cuitan akun tersebut.

Sementara itu, skema PPnBM DTP yang berbeda berlaku untuk mobil seharga Rp200-Rp250 juta karena pajaknya sebesar 15%. Pada kelompok mobil ini, insentif PPnBM 50% hanya diberikan pada kuartal I/2022, sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Memasuki kuartal II/2022, tidak ada insentif yang diberikan sehingga PPnBM atas mobil harus dibayar penuh.

Besaran insentif itu lebih kecil dari tahun lalu, ketika pemerintah memberikan PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc. Sementara itu, insentif PPnBM DTP 50% diberikan untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 berkapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, dan PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya