PODTAX

Diskon PPnBM Mobil Bakal Naikkan Kontribusi Pos Penerimaan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Februari 2021 | 12:30 WIB
Diskon PPnBM Mobil Bakal Naikkan Kontribusi Pos Penerimaan Pajak Ini

MULAI Maret 2021, Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditangggung Pemerintah (DTP) resmi berlaku di Indonesia. Diskon PPnBM tesebut akan dilaksanakan bertahap selama sembilan bulan mendatang.

Terdapat dua jenis mobil yang bisa mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Fasilitas PPnBM DTP diberikan sepanjang tahun anggaran 2021.

Selain itu, terdapat persyaratan jumlah pembelian lokal atau local purchase yang harus dipenuhi. Pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi mobil paling sedikit sebesar 70%.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dosen dan Peneliti Universitas Trunojoyo Madura Gita Arasy Harwida menyatakan manfaat fiskal yang akan diterima dari diskon PPnBM mobil baru berpotensi lebih besar dibandingkan dengan biaya fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Diskon PPnBM diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil baru yang akan berdampak secara langsung pada peningkatan penerimaan PPN dan pungutan kendaraan bermotor lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemulihan sektor industri otomotif juga diharapkan memberikan efek berganda yang dapat meningkatkan realisasi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dan PPh badan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Gita berpendapat peningkatan penerimaan pajak dapat dicapai hanya jika pelaksanaan insentif PPnBM mobil baru berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Ia kemudian mengidentifikasi satu prasyarat utama yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam implementasi insentif tersebut.

Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra