PODTAX

Diskon PPnBM Mobil Bakal Naikkan Kontribusi Pos Penerimaan Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Februari 2021 | 12:30 WIB
Diskon PPnBM Mobil Bakal Naikkan Kontribusi Pos Penerimaan Pajak Ini

MULAI Maret 2021, Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditangggung Pemerintah (DTP) resmi berlaku di Indonesia. Diskon PPnBM tesebut akan dilaksanakan bertahap selama sembilan bulan mendatang.

Terdapat dua jenis mobil yang bisa mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Fasilitas PPnBM DTP diberikan sepanjang tahun anggaran 2021.

Selain itu, terdapat persyaratan jumlah pembelian lokal atau local purchase yang harus dipenuhi. Pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi mobil paling sedikit sebesar 70%.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Dosen dan Peneliti Universitas Trunojoyo Madura Gita Arasy Harwida menyatakan manfaat fiskal yang akan diterima dari diskon PPnBM mobil baru berpotensi lebih besar dibandingkan dengan biaya fiskal yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Diskon PPnBM diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil baru yang akan berdampak secara langsung pada peningkatan penerimaan PPN dan pungutan kendaraan bermotor lainnya seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” katanya.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemulihan sektor industri otomotif juga diharapkan memberikan efek berganda yang dapat meningkatkan realisasi penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan dan PPh badan.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Gita berpendapat peningkatan penerimaan pajak dapat dicapai hanya jika pelaksanaan insentif PPnBM mobil baru berjalan secara efektif dan tepat sasaran. Ia kemudian mengidentifikasi satu prasyarat utama yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam implementasi insentif tersebut.

Ingin tahu obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini? Yuk simak sekarang melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai