KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM 100% Diperpanjang, Penjualan Mobil Bakal Makin Laris

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 14:41 WIB
Diskon PPnBM 100% Diperpanjang, Penjualan Mobil Bakal Makin Laris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto yakin kebijakan tersebut akan membuat tren peningkatan penjualan mobil terus berlanjut. Menurutnya, dampak positif tersebut juga akan dirasakan semua sektor yang menjadi turunan industri otomotif.

"Semoga penjualan dan industri otomotif beserta komponennya dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat," katanya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jongkie mengatakan pengusaha telah mengusulkan perpanjangan periode insentif PPnBM mobil DTP 100% kepada pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, insentif masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pemulihan industri otomotif dari tekanan pandemi Covid-19.

Dia berharap tren penjualan mobil terus meningkat hingga akhir tahun. Di sisi lain, lanjutnya, keputusan mengenai perpanjangan insentif tersebut telah memberikan kepastian bagi agen pemegang merek dan konsumen mengenai harga jual mobil.

Hingga Juli 2021, penjualan mobil ritel tercatat tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan itu utamanya disebabkan pemberian insentif PPnBM DTP yang banyak dimanfaatkan masyarakat kelompok menengah.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 120/2021 untuk merevisi PMK 77/2021 yang mengatur perpanjangan periode insentif PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Beleid tersebut mengatur 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc yang memperoleh insentif diskon 100% dari PPnBM terutang hingga masa pajak Desember 2021. Sebelumnya, perpanjangan periode insentif PPnBM DTP 100% juga telah diberikan, dari semula berakhir Mei 2021 menjadi Agustus 2021.

Perpanjangan periode insentif juga berlaku pada kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih besar. Insentif PPnBM DTP 50% berlaku untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pada ketentuan yang lama, besaran insentif tersebut hanya berlaku pada periode Maret hingga Agustus 2021, sedangkan pada September hingga Desember 2021 diskonnya masing-masing hanya 25% dan 12,5%. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?