KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPnBM 100% Diperpanjang, Penjualan Mobil Bakal Makin Laris

Dian Kurniati | Jumat, 17 September 2021 | 14:41 WIB
Diskon PPnBM 100% Diperpanjang, Penjualan Mobil Bakal Makin Laris

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik keputusan pemerintah memperpanjang periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto yakin kebijakan tersebut akan membuat tren peningkatan penjualan mobil terus berlanjut. Menurutnya, dampak positif tersebut juga akan dirasakan semua sektor yang menjadi turunan industri otomotif.

"Semoga penjualan dan industri otomotif beserta komponennya dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat," katanya, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jongkie mengatakan pengusaha telah mengusulkan perpanjangan periode insentif PPnBM mobil DTP 100% kepada pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Menurutnya, insentif masih dibutuhkan untuk menjaga momentum pemulihan industri otomotif dari tekanan pandemi Covid-19.

Dia berharap tren penjualan mobil terus meningkat hingga akhir tahun. Di sisi lain, lanjutnya, keputusan mengenai perpanjangan insentif tersebut telah memberikan kepastian bagi agen pemegang merek dan konsumen mengenai harga jual mobil.

Hingga Juli 2021, penjualan mobil ritel tercatat tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan itu utamanya disebabkan pemberian insentif PPnBM DTP yang banyak dimanfaatkan masyarakat kelompok menengah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 120/2021 untuk merevisi PMK 77/2021 yang mengatur perpanjangan periode insentif PPnBM DTP 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc.

Beleid tersebut mengatur 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc yang memperoleh insentif diskon 100% dari PPnBM terutang hingga masa pajak Desember 2021. Sebelumnya, perpanjangan periode insentif PPnBM DTP 100% juga telah diberikan, dari semula berakhir Mei 2021 menjadi Agustus 2021.

Perpanjangan periode insentif juga berlaku pada kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih besar. Insentif PPnBM DTP 50% berlaku untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc, serta PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin 1.500 sampai dengan 2.500 cc.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pada ketentuan yang lama, besaran insentif tersebut hanya berlaku pada periode Maret hingga Agustus 2021, sedangkan pada September hingga Desember 2021 diskonnya masing-masing hanya 25% dan 12,5%. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN