PMK 38/2023

Diskon PPN Mobil Listrik Bisa Ditagih Lagi oleh DJP, Ini Ketentuannya

Muhamad Wildan | Minggu, 02 April 2023 | 15:00 WIB
Diskon PPN Mobil Listrik Bisa Ditagih Lagi oleh DJP, Ini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak memiliki kewenangan untuk menagih PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan mobil listrik atau bus listrik yang mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) seperti diatur dalam PMK 38/2023.

Terdapat beberapa kondisi dirjen pajak dapat menagih PPN yang seharusnya terutang. Pertama, dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang bila diperoleh informasi bahwa mobil listrik atau bus listrik yang diserahkan bukanlah mobil listrik atau bus listrik baru.

"Penyerahan kepada pembeli ... dilakukan untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2023, dikutip pada Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kedua, PPN dapat ditagih kembali bila mobil listrik atau bus listrik yang diserahkan tidak memenuhi kriteria tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang dipersyaratkan pada PMK 38/2023.

Pada Pasal 3 ayat (2) PMK 38/2023, insentif PPN DTP hanya dapat diberikan atas mobil listrik dengan TKDN sebesar 40%, bus listrik dengan TKDN sebesar 40%, dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%.

Ketiga, PPN dapat ditagih bila mobil listrik atau bus listrik yang diserahkan belum mendapatkan penetapan dari Kementerian Perindustrian.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

"KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN…ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 38/2023.

Keempat, PPN dapat ditagih kembali insentif PPN DTP dimanfaatkan tidak pada masa pajak yang sesuai. Seperti diatur pada Pasal 5, PPN DTP atas penyerahan mobil listrik dan bus listrik berlaku pada masa pajak April hingga Desember 2023.

Kelima, PPN dapat ditagih kembali bila pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan mobil listrik atau bus listrik tidak membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan atau tidak menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Untuk diketahui, PMK 38/2023 menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan insentif PPN DTP sebesar 10% atas penyerahan mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 40%. Dengan insentif ini, tarif PPN yang ditanggung pembeli mobil dan bus listrik hanya 1%.

Khusus untuk bus listrik dengan TKDN sebesar 20% hingga kurang dari 40%, diskon tarif PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 5%. Dengan demikian, PPN yang ditanggung pembeli hanya menjadi 6%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?