KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPN Diperpanjang, Sri Mulyani: Ringankan Masyarakat Beli Rumah

Dian Kurniati | Jumat, 11 Februari 2022 | 09:30 WIB
Diskon PPN Diperpanjang, Sri Mulyani: Ringankan Masyarakat Beli Rumah

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Instagram pribadinya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 6/2022 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada tahun ini.

Sri Mulyani melalui unggahannya di Instagram menyebut insentif PPN DTP menjadi upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya pada sektor perumahan. Selain itu, pemberian insentif juga akan membantu meringankan masyarakat dalam membeli properti.

"Fasilitas ini akan meringankan dan memperbesar peluang masyarakat untuk memiliki properti," bunyi keterangan foto pada Instagram @smindrawati, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sri Mulyani menjelaskan perpanjangan pemberian insentif PPN DTP berlaku atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Kemudian, ketentuan lebih terperinci mengenai pemberian insentif PPN rumah DTP dapat disimak pada PMK 6/2022. Ketentuan itu di antaranya insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang NPWP atau NIK, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti juga wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Sri Mulyani berharap insentif PPN DTP ini akan efektif mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, periode insentif ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk membeli rumah.

"Semoga masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?