KEBIJAKAN PAJAK

Diskon PPN Diperpanjang, Sri Mulyani: Ringankan Masyarakat Beli Rumah

Dian Kurniati | Jumat, 11 Februari 2022 | 09:30 WIB
Diskon PPN Diperpanjang, Sri Mulyani: Ringankan Masyarakat Beli Rumah

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Instagram pribadinya.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 6/2022 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada tahun ini.

Sri Mulyani melalui unggahannya di Instagram menyebut insentif PPN DTP menjadi upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya pada sektor perumahan. Selain itu, pemberian insentif juga akan membantu meringankan masyarakat dalam membeli properti.

"Fasilitas ini akan meringankan dan memperbesar peluang masyarakat untuk memiliki properti," bunyi keterangan foto pada Instagram @smindrawati, dikutip Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sri Mulyani menjelaskan perpanjangan pemberian insentif PPN DTP berlaku atas rumah yang diserahterimakan pada masa pajak Januari hingga September 2022. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Kemudian, ketentuan lebih terperinci mengenai pemberian insentif PPN rumah DTP dapat disimak pada PMK 6/2022. Ketentuan itu di antaranya insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Orang pribadi tersebut meliputi warga negara Indonesia yang NPWP atau NIK, dan warga negara asing (WNA) yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan mengenai kepemilikan rumah.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selain itu, pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti juga wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Sri Mulyani berharap insentif PPN DTP ini akan efektif mempercepat laju pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, periode insentif ini juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk membeli rumah.

"Semoga masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta